Tanjungpinang. Tuah Kepri – Ada Sebanyak 23 kapal selundupan ilegal yang merugikan negara sampai hari Senin (30/1), ditangkap oleh pihak Lantamal IV Tanjungpinang Kepri.
Kapal penyelundup tersebut, di tangkap oleh TIM WFQR Lantamal IV Tanjungpinang, karena sudah merugikan negara dan sekarang tampak berjejer Dermaga Lantamal IV.
“Seperti halnya salah satu Kapal Layar Motor (KLM) Bima Sakti yang kita tangkap di perairan Tanjungpinang persisnya pada posisi 00 54 325 U – 104 26 050 T. Karena tidak mempunyai kelengkapan dokumen serta muatan kapal, ditemukannya beberapa pelangaran diantaranya ABK tidak ada BST, tidak memiliki sertifikat garis muat, tanda pendaftaran kapal tidak terpasang, Surat Pas Besar kapal 2 tahun tidak di endorse, muatan tidak sesuai dengan daftar manifest,” kata Danlantamal IV Pertama TNI S.Irawan Jenderal Bintang satu ini.
Saking banyaknya kapal ilegal penyelundupan yang ditangkap, katanya, sehingga banyak dari berbagai negara asing menelpon Panglima ingin bersilaturahmi.
” Dari hasil silaturahmi tersebut, katanya mereka ingin membahas dan melihat kinerja Tim WFQR, tapi saya tolak. Meskipun mereka minta saya yang mengatur jadwal pertemuan tersebut,” kata Lantamal IV.
Selain memberantas penyulundupan, Danlantamal IV menegaskan, sangat serius dalam memberantas tindak kejahatan penyelundupan narkoba.
“Karena pemberantasan penyelundupan juga sejalan dengan penekanan Presiden Joko Widodo yang disampaikan saat Rapim TNI Tahun 2017 di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Dan saya tak perduli siapa di belakang penyelundup dan barang milik sapa. Karena saya ini kerja untuk NKRI,” ujarnya.
Sementara sejumlah Nahkoda dan ABK kapal ditangkap yang melanggar hukum, kata dia, di proses sampai ke Pengadilan.
(AFRIZAL).
Komentar