TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI -Andi Cori Patahuddin (ACP) resmi melaporkan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri, ke Polresta Tanjungpinang, Senin (13/2/2023).
“Hari ini saya antar langsung berkas-berkas bukti dugaan KKN BUP Kepri ke Kapolresta Tanjungpinang,” kata Cori, Aktivis pergerakan Kepri, di Mapolresta Tanjungpinang, yang dijutip melalui media Pijarkepri.com.
Sejumlah berkas yang diserahkannya itu, kata Cori merupakan bukti-bukti dugaan KKN di BUP Kepri. Sejumlah lembaran berupa gambar, data tertulis yang disemat dalam amplop coklat itu, diserahkan ke Sespri Kapolresta Tanjungpinang.
“Isinya, data kerugian BUP Kepri dari Rp 19 Miliar menjadi Rp 14 Miliar. Pembelian minyak ilegal oleh Kapal Lintas Kepri, pemecatan karyawan dan pengangkatan karyawan tidak sesuai prosedur,” ungkapnya.
Sepekan lebih, kasus meruginya BUP Kepri menjadi sorotan publik. Bahkan, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad angkat bicara terkait sejumlah polemik di salah satu Perusda Kepri itu.
Ansar mengatakan akan segera mengevaluasi BUP Kepri. “Saya sudah dengar, akan dievaluasi,” kata Ansar, belum lama ini.
Bahkan polemik keuangan BUP Kepri juga masuk dalam laporan pengembalian keuangan yang ditemukan BPK Kepri. Laporan laba rugi usaha PT Pelabuhan Kepri pada 2022 senilai Rp200 juta dan Rp 400 juta lebih harus dikembalikan.
Laporan laba rugi usaha tersebut diakui Direktur BUP Kepri Awaludin. Dia menyatakan, kerugian tersebut tidak hanya terjadi di masa kepemimpinannya, melainkan juga terjadi pada masa direktur sebelumnya.
“Memang benar data itu. “Kita kembalikan di 2022. Sebenarnya perhitungan kita untung. Tapi BPK mengatakan itu harus dikembalikan ke kas daerah,” kata Awaludin, saat dikonfirmasi sejumlah media di Kantor BUP Kepri, Ruko Bintan Center, Tanjungpinang, belum lama ini.
Belum usai soal keuangan yang merugi. Permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah kapten dan kru kapal MV Lintas Kepri yang dikelola BUP Kepri pun mencuat.
Hingga kini publik masih menunggu penyelesaian dan segala persoalan yang melanda BUP Kepri, PT Pelabuhan Kepri sebagai Perusahaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau. (RZL)
Komentar