Tanjungpinang, Tuah Kepri – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan kenyamanan mudik lebaran Idulfitri 1439 Hijriah, kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
” Peserta JKN KIS tidak periu khawatir saat lbur lebaran tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018. Peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari ibur Idul fitri, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dengan cara dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasitas Kesehatan Tirgkat Pertma (FKTP) walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP, ” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Leni Marlina Manalu, saat Pers rilis bersama sejumlah media tentang pelayanan mudik lebaran,.Senin (04/6/2018).
Leni mengatakan, tujuan kegiatan Pers rilis mudik lebaran bersama BPJS Kesehatan adalah, dalam rangka ikut menyambut dan mendukung peserta JKN-KIS yang melaksanakan mudik. Selanjutnya memastikan peserta JKN-KIS yang melaksanakan mudik mendapatkan jaminan atau akses finansial ke fasilitas kesehatan, apabila dibutuhkan. Selain itu memastikan peserta JKN-KIS dapat mengakses informasi yang diperlukan selama melakukan mudik.
Sementara pelayanan pemberlakuan kesehatan bagi peserta JKN KIS selama libur lebaran 2018, kata Leni dimulai H-8 sampai H+8 (7-23 Juni 2018). Peserta JKN-KIS (dalam dan luar wilayah) dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Puskesmas yang membuka pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 3 kali kunjungan.
” Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar,” ucap Leni.
Bahkan Leni menegaskan, pada keadaaan kegawatandarurat seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.
“Jadi keadaaan kegawadaruratan seluruh fasilitas kesahatan baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JN KIS salama poserta JKN KiS mengikut prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasistas kesehatan tidak diperkenanakan menark iur biaya dari peserta,” ujarnya.
Begitu juga bagi peserta JKN-KIS penderita penyakit kronis, pengambilan obat dapat diambil lebih awal jika jadwal pengambilan obat penyakit kronis Peserta JKN-KIS jatuh pada masa libur lebaran.
Selain itu kata Leni, berhubugan dengan pelayanan mudik lebaran BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang memberikan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS di Kantor Cabang. Dan pelayanan kesehatan khusus kepada peserta itu diberikan selama libur lebaran, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, 20 Juni 2018 dan mulai pada pukul 08.00 – 12.00 Waktu Setempat.
“Jadi para peserta JKN-KIS yang sedang mudik, dimbau urtuk selalu menbawa Katu JKN-KIS. Dan pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif,” katanya. (Zal).
Komentar