BKN Regional XII : Tunjangan ASN Berdasarkan Beban Kerja dan Prestasi

Tanjungpinang133 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Menetapakan tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan beban kinerja dan prestasi kerja.

Hal ini disampaikan narasumber kepala kantor regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru Fitri Rezeki, pada rapat rapat koordinasi penyusunan tambahan tunjangan berdasarkan beban kerja ASN diruang rapat lantai 2 kantor Walikota, yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs.Riono,M.Si, Selasa (13/3/2018).

Menurut Fitri, hal pertama yang harus disiapakan dalam menetapakan tunjangan berdasarkan beban kinerja dan prestasi kerja yaitu menetapkan peta jabatan dan kemudian mengevaluasi peta jabatan setiap Oraginasi Perangkat Daerah yang ada di Kota Tanjungpinang.

” Nantinya setelah peta jabatan melalui analisa jabatan yang telah disusun oleh setiap OPD, baru akan dianalisa besaran nilai tunjangan yang akan di berikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.

Lanjut dikatakanya, BKN Regional XII Pekanbaru akan mengutus 6 orang pendamping untuk membantu mengevaluasi analisis jabatan dan analisis beban kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah. Termasuk didalamnya puskesmas yang ada di Kota Tanjungpinang.

Sementara itu menurut Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Drs.Riono,M.Si, menilai analisa jabatan dan evaluasi jabatan merupakan hal yang sangat penting, mengingat perubahan sistem dalam pemberian tunjangan bagi ASN.

“Dengan sistem kebijakan gaji ASN berdasarkan beban kerja dan prestasi, nantinya akan ada perbedaan pemberian gaji yang akan diterima, tergantung dari beban kerja yang diemban oleh ASN. Untuk itu perlunya adanya peta jabatan, analisa jabatan dan perhitungan, juga berdasarkan dari anggaran pendapatan daerah masing – masing. (Zal/Hum).

Komentar