Bisnis Jaringan Narkoba Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tanjungpinang

BATAM, TUAHKEPRI – Bisnis jaringan peredaran narkoba di Batam Kepri terbongkar dengan temuan mengejutkan, diduga dikendalikan oknum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tanjungpinang.

Dikutip dari media Gurindam TV, kasus ini bermula dari penangkapan dua pengedar narkoba, P dan D, oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang pada 19 Mei 2025. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,09 gram dan uang tunai Rp150 ribu, yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya telah menjadi pengedar selama empat bulan dan dikendalikan oleh seorang pewaris berinisial A yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Deni Lengie, Senin (2/6/2025).

Menurut Deni, pengontrol tersebut mengatur distribusi dan komunikasi dengan jaringan di luar lapas secara sistematis.

“Ini bukan sekadar penyelundupan, ini adalah operasi bisnis. Bahkan dari balik sel, A masih bisa menjalankan sistem logistik, distribusi, hingga merekrut kurir,” ujarnya.

Tak hanya itu, polisi juga telah mengidentifikasi bandar pil ekstasi lain yang masih berada di luar lapak namun terhubung dengan jaringan yang sama.

“Identitasnya sudah kami kantongi, dan saat ini tim sedang melakukan kenyamanan,” jelas Deni.

Kedua tersangka, P dan D, kini ditahan di Polresta Barelang. (Red).

Komentar