Tanjungpinang, TuahKepri – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, berhasil menangkap Hendra, seorang TKI dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) membawa barang haram narkoba jenis sabu 4 paket berat 173 gram di dalam celana dalam.
Hendra, TKI yang membawa sabu tersebut ditangkap Selasa (12/9) 2017 di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Komunikasi KPPBC Tipe Madya B Tanjungpinang, Marlon.
Marlon menjelaskan, penangkapan berawal petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang yang baru datang dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia, dan melihat ada salah satu penumpang tingkah lakunya mencurigakan.
“Maka petugas langsung melakukan pemeriksaan dengan menggunakan metal detektor, dan ditemukan sesuatu barang mencurigakan di dalam celana milik pelaku dan didapati 4 paket besar narkoba jenis sabu dengan berat 173 gram,” kata Marlon saat Press rilis bersama Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berinisial D, warga negara Malaysia yang memerintahkan pelaku untuk mengantarkan barang haram sabu itu kepada seseorang di Lombok, NTB.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Duki Rusnadi, mengatakan hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru sekali mengantarkan sabu dari Malaysia.
“Tapi pelaku ini sudah dua kali ke Tanjungpinang yaitu pada Agustus dan September 2017 bulan ini, berdasarkan kita lihat dari paspornya,” kata Duki yang selanjutnya menyerahkan ke pihak Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat pernyataannya, pelaku telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Yaitu menyembunyikan barang impor berupa methaphetamine (sabu) secara melawan hukum di Pelabuhan Internasional Sri Binta Pura Tanjungpinang atau mengimpor psikotropika golongan II sebagaimana melangar Pasal 113 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (AFRIZAL).
Komentar