Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Pabean B Tanjungpinang, Duki Rusnadi mengatakan NPWP pengiriman barang diterapkan atas barang impor kirim perorangan yang mengunakan perusahan jasa titipan.
“NPWP pengiriman Barang tidak bisa diterapkan di Tanjungpinang, karena Tanjungpinang bukan kawasan FTZ. NPWP pengiriman barang, hanya diterapkan kalau atas barang impor kiriman perorangan yang menggunakan perusahaan jasa titipan, dan itu memang sudah diatur harus sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Dan Tanjungpinang bukan kawasan FTZ melainkan sama dengan daerah pabean lainnya. Sehingga untuk pengeluaran barang melalui perusahaan jasa titipan di pelabuhan atau bandara bea cukai tidak mensyaratkan mereka sebagai PPJK dan meminta NPWP,” kata Duki, Kamis (10/8).
Lanjut dikatakan Duki, kondisi sedikit berbeda antara Tanjungpinang dengan Batam.
“Batam seluruh pulau adalah FTZ (termasuk didalamnya ada bandara). Sedangkan Bintan hanya sebagian wilayah saja. Dan mengingat barang yang akan dikeluarkan dari Batam ke daerah pabean lainnya terhutang bea masuk dan pajak, maka atas pengeluaran barang dari Batam untuk kiriman perorangan yang dilakukan oleh perusahaan jasa titipan, harus mengikuti ketentuan tentang tatacara pengiriman barang melalui jasa titipan,” ucapnya.
Sementara berita sebelumnya di media ini, Humas KPU Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam Raden Evy Suhartantio mengatakan, mewajibkan Semua Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang melakukan kegiatan jasa kepabeanan sebagai sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dalam setiap menerima paket yang akan dikirimkan keluar Batam harus menyertakan NPWP
“Hal tersebut bertujuan mendukung transparansi transaksi perpajakan wajib pajak yang ada di Batam dan memantau asal barang yang keluar Batam, apakah sewaktu masuknya ke Batam benar telah di selesaikan Customs Clearence-nya,” kata Evy, Selasa (8/8) saat dihubungi media ini di Tanjungpinang. (AFRIZAL).
Komentar