Potensi Kerugian Negara Rp1,67 Miliar
Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, memusnakan barang milik negara eks kepabeanan dan cukai hasil tegahan selama tahun 2018, Kamis (20/12/2018) di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet.
Barang yang dimusnahkan berupa 3.772.120 batang rokok. 471 botol dan 3.997 kaleng minum mengandung ethl alkohol, 9 unit Handphone, 75 ball tas dan dompet, 296 ball tekstil dan sepatu serta barang lainnya seperti barang elektronik dan sparepart, perkakas dan barang lainnya dengan nilai total Rp. 592.853.140
“Sehingga potensí kerugian negara atas barang tegahan ini sebesar 1.673.561.515,” kata kepala kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai, Agus Yulianto di TPA Ganet Tanjungpinang.
Sementara menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai
(KPPBC) Tanjungpinang, Sodikin menyampaikan, pada tahun 2018 penindakan yang dilakukan oleh bea dan cukal Tanjungpinang, yaitu 2 kasus sudah vonis oleh pengadilan Negeri Tanjungpinang.
” 6 kasus dalam proses penyidikan, 41 Surat Bukti penindakan untuk rokok dan minuman mengandung etil alkohol dan 60 Surat Bukti Penindakan (SBP) untuk barang lainnya,” katanya.
Lanjut dikatakan Sodikin, sedangkan kontribusi penerimaan negara oleh Bea dan Cukal Tanjungpinang sampai dengan hari ini Kamis 20 Desember 2018, sebesar 2,34 Trilyun.
Dan pemusnahan barang hasil tegahan oleh Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean 8 Tanjungpinang, kata dia yang telah ditetapkan sebagal barang milik Negara berdasarkan persetujuan Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, nomor :
S-132/MK06/wKN.03/KML04/2017 tanggal 04 September 2017. S- 59/MK.06/WKN.03/ KML04/2018 tanggal 12 September 2018. S- 63/MK.06/WKN.03/KML04/2018 tanggal 16 Oktober 2018. S – 76/MK.06/WKN.03/ KML:04/2018 tanggal 09 November 2018. S – 81/MK.06/WKN.03/KML04/2018 tanggal 22 November 2018. (ZAL).









Komentar