Tanjungpinang, Tuah Kepri – Bawaslu Kota Tanjungpinang menyampaikan, dari hasil pencermatanya ada terdapat 54 data pemilih ganda, dalam DPT yang telah ditetapkan KPU Tanjungpinang pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu.
Tujuan pencermatan ini untuk penyempurnaan DPT Pemilu 2019, agar data pemilih valid dan bersih, sesuai arahan dari Surat Bawaslu RI No: SS-1399/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018 Tanggal 6 September 2018 Perihal Pengawasan Pencermatan DPT Pemilu 2019.
“Hasil pencermatan tersebut sudah kami koordinasikan dan diserahkan kepada KPU Tanjungpinang, untuk dilakukan perbaikan penyempurnaan. Awalnya hari Jumat 6 September kami menyerahkan 26 data ganda, dan Senin 10 September diserahkan lagi 28 data baru pada saat Rapat Koordinasi Bawaslu, KPU dan Partai Politik di Kantor KPU. Jumlah 54 itu tersebar disejumlah Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Tanjungpinang,” kata ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Senin (10/9/2018).
Terkait hal tersebut sambung Zaini, Bawaslu Kota Tanjungpinang juga menghimbau agar KPU dan Partai Politik, untuk melakukan kembali pencermatan terhadap DPT. Bisa jadi terdapat lebih banyak dari 54 data ganda, atau data terdapat yang TMS.
“Sesuai arahan Bawaslu RI, masih ada kesempatan tambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, tapi belum masuk ke dalam DPT untuk dimasukkan ke dalam DPT 2019,” ucap Zaini.
Upaya yang dilakukan Bawaslu kata dia, dalam rangka untuk menjaga hak pilih warga.
‘Sehingga harapan kita Pemilu 2019 yang semakin berkualitas dan demokratis bisa terwujud ,mulai dari DPT. Karena DPT merupakan data penting dalam penyelenggaran pemilu yang sangat berdampak terhadap semua tahapan, seperti logistik dan surat suara,” ujar Zaini. (ZAL).










Komentar