Tanjungpinang ,Tuah Kepri – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri, membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2019.
“Perekrutan pendaftaran saat ini sudah kami lakukan, dan batas pendaftaraan terakhir yaitu tanggal 27 Februari 2019. Hal ini dilakukan guna memaksimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu yang akan dilakukan secara serentak pada 17 April 2019 mendatang,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi, saat sosialisasi Bawaslu Kepri Pemilu 2019 bersama media, Selasa (19/2/2019) di Aston Hotel Tanjungpinang.
Menurut Said, rekrutmen pendaftaraan PTPS di Kepridemi mewujudkan pemilu yang berintegritas, berkualitas, jujur, adil dan demokratis.
“Alasan lain kenapa membuka pendaftraan dan menambah petugas pengawasan TPS, karena saat ini petugas pengawas sangat kurang dan kami butuh penambahan personil petugas pengawas TPS di Pemilu 2019 ini,” ucapnya.
Sementara petugas pengawas TPS untuk 7 Kabupaten Kota se Kepri di Pemilu 2019 sambung Said, saat ini berjumlah sekitar 2.455 orang petugas atau hanya sekitar 45 persen dari target yang diinginkan 5.457 petugas pengawas TPS se Kepri.
“Karena saat ini petugas pengawas TPS hanya baru 45 persen dari jumlah 5.457 TPS atau orang pengawas yang ingin kita capai, masih kurang sekitar 55 persen atau sekitar 3.000 an orang pengawas TPS se Kepri. Dan kami akui untuk pengawasan yang kita lakukan belum maksimal, ” ucap Said.
Karena menurut Said, Pemilu 2019 ini sangat beda dan sangat berat dengan Pemilu sebelumnya.
” Alasannya, pertama kita lihat dari jumlah partai ada 16 partai dan para caleg dari masing masing di partai saling bersaing bagaimana ia menjadi nomor satu. Kemudian beratnya Pemilu tahun 2019 ini juga dilihat dari Peserta calon Presiden salah satunya merupakan dari Petahana.Tentunya dari segi pengawasan lebih berat dan kita betul betul jeli untuk mengawasinya,” kata Said.
Sementara untuk syarat cara mendaftar menjadi petugas pengawas TPS kata Said, harus ada KTP, Ijazah, pas poto, mengisi surat pendaftaraan dan peryataan bermaterai dan umur minimal 20 tahun.
“Bagi yang ingin mendaftar menjadi petugas pengawas TPS, silahkan daftarnya ke Bawaslu Kecamatan,” katanya.
Terpisah ketua Devisi SDM Bawaslu Kepri Idris menyampaikan, berdasarkan rapat pleno KPU Kepri, rekaputulasi penyempurnaan DPTHP-2 untuk 7 Kabupaten Kota Se Provinsi Kepri berjumlah 1.229 424 pemilih.
“Penyempurnaan DPTHP-2 Provinsi Kepri yang kami terima dari KPU Kepri saat ini berjumlah 1.229 424 pemilih, untuk 70 Kecamatan dan 416 Kelurahan dengan jumlah 5.457 TPS untuk 7 Kabupaten Kota se Kepri,” kata Idris.(ZAL).









Komentar