TANUJUNPINANG, TUAHKEPRI-Ketua Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung pada konfrensi Pers, Senin (2/12/2024) mengatakan akan melanjutkan melaporkan ke Komisi III DPR RI dan DPP Partai Gerindra di Jakarta, atas kasus dugaan penyelewengan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) atau Dana Reklamasi Pasca Tambang di Bintan, Kepri.
Kasus dugaan penyelewengan DJPL atau dana reklamasi pasca tambang 44 perusahaan pertambangan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri pada 2016, 2018, dan 2020 yang dilaporkan BAPAN perwakilan Kepri sebelumnya.
” Selanjutnya setelah saya laporkan hari ini ke Kejati Kepri, maka saya ke Jakarta akan melaporkan ke Kejaksaan Agung, ke Komisi III, DPP Partai Gerindra dan pak Presiden Prabowo agar kasus ini bisa diungkap dengan jelas,” kata Ahmad Iskandar di kantor Kejati Kepri.
Karena kata dia, sudah mempunyai bukti- bukti yang lengkap, maka ia meminta kepada pak Presiden Prabowo untuk tegakan hukum. Kita sudah tahulah siapa pemainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, dari hasil investigasi yang dilakukan BAPAN bersama aktivis nasional, Babe Aldo dan Nico, di Bintan menemukan bukti bahwa dana DJPL pasca tambang dari 63 perusahaan tambang sebesar Rp168 miliar tersebut tidak ada reboisasi sebagaimana peruntukan DJPL.
“Ternyata dana Rp168 miliar dari 63 perusahaan tambang tersebut tidak ada reboisasi. Saya tegaskan tidak ada reboisasi dari 63 perusahaan tambang dengan dana Rp168 miliar itu dan dana itu raib tidak ada di dua bank yang disebutkan yakni BNI dan BPR Bintan,” papar Ahmad Iskandar Tanjung.
“Saya juga ada surat dari Jamintel Kejagung yang telah melakukan penyelidikan yang menyatakan bahwa dari laporan BAPAN DPD Kepri ditemukan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Dan berdasarkan hasil tersebut kemarin saya dan pengacara Deolipa Yumara langsung ke Jampidsus Kejagung. Dan Jampidsus Kejagung berjanji satu bulan lamanya, atau mungkin setelah Tanggal 17 Agustus atau satu bulan kedepan akan memangil saudara Ansar Ahmad yang sekarang menjabat Gubernur Kepri dan Mantan Bupati Bintan,” ucapnya
Menanggapi kasus tersebut, Kasi Penegakkan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, kepada awak media menyampaikan kasus DJPL sudah diputuskan dan sudah dicabut pada tahun 2022 lalu.
Karena kata Yusuf, sebelumnya setelah dilakukan penyelidikan pada tahun 2022, pihaknya tidak menemukan adanya kerugian negara pada kasus DJPL pasca tambang di Bintan ini.
“Di kasus DJPL ini tidak ada ditemukan kerugian negara. Tapi kalau ada bukti baru maka silahkan melaporkan dan kita siap memprosesnya,” kata Kasipenkum. (AL).
Editor : Rizal.
Komentar