APBD-P Tanjungpinang Disahkan Rp 915,24 Miliar

Tanjungpinang140 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Tanjungpinang tahun 2018, sebesar Rp 915,24 Miliar.

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018 menjadi peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018, di gelar DPRD Kota Tanjungpinang para rapat Paripurna, Jumat (28/9/2018) di Ruang Rapat Paripurna, Senggarang.

Dalam rapat itu, DPRD Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang menyetujui dan mengesahkan Rancangan APBD Perubahan 2018 menjadi Rp 915,24 Miliar.

Anggaran Belanja tersebut untuk perubahan APBD 2018 bertambah sekitar Rp 81,97 miliar atau naik 8,96 persen dari ABPD murni Rp 833,27 miliar. Belanja Langsung  sebesar Rp 498,43 miliar sedangkan Belanja Tidak Langsung dengan total sebesar Rp 416,81 miliar.

Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno didampingi Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil Ketua II Ahmad Dani serta dihadiri Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul dan Wakil Wali Kota Taniungpinang, Rahma. Sekaligus melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RAPBD-P 2018 menjadi Perda tentang APBD-P 2018.

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul dalam pidatonya mengatakan, dengan pengesahan ini, maka pelaksanaan berbagai program pembangunan segera terlaksana dan selesai tepat waktu. Dalam sisa waktu beberapa bulan ini dengan harapan melaksanakan program kegiatan dapat dilaksanakan seoptimal mungkin. 

“Tapi tetap berorientasi pada pemanfaatan anggaran berbasis kinerja serta mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan berperinsip pada efisiensi, efektifitas. Disamping itu, kita terus mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan sehingga kedepan tepat sasaran sesuai dengan rencana kebutuhan masyarakat,” katanya.

Selanjutnya Raperda APBD-P 2018 ini yang telah disahkan akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri untuk dievaluasi oleh Gubernur Kepri.

“Yang jelas dari APBD-P ini kita sangat minim untuk pembangunan fisik kebanyakan untuk merealesasikan kegiatan-kegaiatan yang langsung menyentuh masyarakat. Terutama yang kami masukkan dari pemerintahan baru yakni program-program santunan-santunan. Untuk besaran anggaran santunan itu melalui hibah dan bansos sekitar Rp 22 Miliar,” ucapnya usai mengahdiri Rapat Paripurna.

Pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 74,30 miliar atau 8,33 persen dari Rp 817,22 miliar menjadi Rp 891,52 miliar. Terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar Rp 12,01 miliar atau 7,59 persen dari Rp 146,23 miliar menjadi Rp 158,24 miliar.

Serta Dana Perimbangan juga mengalami kenaikan sebesar Rp 51,64 miliar atau 7,79 persen dari Rp 611,60 miliar menjadi Rp 663,24 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp 10,64 miliar atau 15,20 persen dari Rp 59,38 miliar menjadi Rp 70,03 miliar.

Dengan demikian, Belanja daerah pun mengalami kenaikan target sebesar Rp 81,97 miliar atau 8,96 persen dari 833,27 miliar menjadi Rp 915,24 miliar untuk komposisi perubahan tahun 2018 ini ditetapkan belanja langsung yang semula dianggarkan Rp 450,96 miliar bertambah Rp 47,46 miliar atau meningkat 9,52 persen sehingga menjadi Rp 498,43 miliar.

Sedangkan belanja tidak langsung yang semula dianggarkan sebesar Rp 382,30 miliar di perubahan bertambah sebesar Rp 34,50 miliar atau meningkat 8,28 persen sehingga menjadi Rp 416,81 miliar, untuk membiayai belanja pegawai, belanja hibah dan belanja bantuan tidak terduga.

Kenaikan ini, juga dikarenakan untuk membiayai gaji dan tunjangan ASN yang pada APBD murni masih teranggarkan selama 9 bulan. Kemudian untuk mengakomodir tunjangan Hari Raya (Gaji ke-14) dan Gaji ke-13 berdasarkan kebijakan pemerintah pusat harus dibayarkan secara full (Take Home Pay).

Untuk pembiayaan daerah secara keseluruhan Silpa penerimaan pembiayaan daerah untuk perubahan APBD 2018 ini sebesar Rp 25,71 miliar.(ZAL).

Komentar