TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI-Alokasi anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2025, mencapai Rp 30,30 Miliar.
Alokasi anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tersebut diserahkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad kepada Kepala Dinas Diskominfo Kepri Hasan dan sejumlah OPD lainya
di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Jumat (10/1/2025).
Selain menyerahkan DPA, Gubernur pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja para kepala OPD.
APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri tahun Anggaran 2025.
Adapun besaran APBD Provinsi Kepri tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,91 triliun yang terdiri dari komponen Pendapatan sebesar Rp. 3.918.402.282.363, Belanja sebesar Rp. 3.918.642.282.363, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 240.000.000.
Gubernur Ansar mengimbau kepada seluruh OPD dan pejabat yang terlibat di dalamnya mulai dari pejabat tinggi hingga staf dan pihak yang terlibat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan, prosedur dan tata kelola yang benar dan membenahi sistem administrasi agar lebih efektif dan efisien.
“Harapan saya kepada seluruh Kepala OPD untuk meningkatkan unsur pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada program
dan kegiatannya masing-masing secara cermat, cepat dan tepat waktu, juga yang harus dicapai dari setiap program dan kegiatan bukan hanya target output melainkan juga target outcome atau hasilnya,” kata Ansar.
Ansar juga meminta agar Perjanjian Kinerja (PK) yang ditandatangani Kepala OPD tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban yang diamanahkan oleh Peraturan MenpanRB, tetapi juga menjadi tanggung jawab untuk meningkatkan kinerja.
“Untuk mewujudkan cita-cita serta visi dan misi Provisi Kepulauan Riau yang tercantum pada RPJMD Tahun 2021-2026” katanya. (AL).
Editor : Rizal.
Komentar