Pengunduran Diri Rahma Sudah Melalui Prosedur
Tanjungpinang, Tuah Kepri – Penggunduran diri Rahma anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari anggota PDIP mencalonkan Wakil Walikota Tanjungpinang tahun 2018, paslon nomor urut satu sudah melalui prosedur.
Hal itu disampaikan tim Advokasi Sabar (Syahrul-Rahma bersama rakyat), M Agung Wiradharma yang didampingi Rahma, saat jumpa Pers, Senin (30/4/2018) di rumah kediamannya Perumahan Kijang Kencana Tanjungpinang.
Agung mengatakan, menanggapi statmen yang disampaikan saudara Syahrial di media massa tentang penggunduran diri Rahma dari anggota DPRD harus mendapat rekomendasi DPC PDIP, itu tidak mendasar.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 69 ayat 1 yang disampaikan Syahrial itu mengatur tentang pemerintah daerah tidak ada hubungan dengan Pilkada. Dan didalam undang-undang tersebut mengatur tentang kewajiban kepala daerah.
“Artinya Syahrial memberi pernyataan yang tidak benar dan ini termasuk pembodohan terhadap masyarakat atau publik, ” kata Agung.
Bahkan pengunduran diri Rahma, kata Agung, satu hari sebelum mendeklarasikan ia maju dan mendaftar ke KPU Kota Tanjungpinang, Minggu 7 Januari 2018 lalu, dan Rahma sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Sekretariat DPC PDIP Tanjungpinang di Batu 9 Bintan Centre Tanjungpinang.
Dan surat pengunduran Rahma di terima penjaga Kantor DPC PDIP Tanjungpinang, Untung, karena itu atas rekomendasi langsung dari Ketua DPC PDIP Tanjungpinang, Sukandar yang sudah Rahma lakukan melalui komunikasi dengan pak Sukandar.
Dari hasil komunikasi awalnya, dijelaskan Agung, siang itu Rahma langsung mendatangi Kantor Sekretariat DPC PDIP Tanjungpinang, tapi ternyata kantor saat itu tertutup.
Niat yang dilakukan Rahma tidak sampai disitu, bahkan Rahma kemudian datang ke Batu 5 atas, tempat kediaman Sukandar. Namun pak Sukandar juga tidak ada ditempat dirumahnya, karena Sukandar sedang berobat.
Kemudian Agung berkomunikasi dengan Sukandar melalui via ponselnya agar diberikan petunjuk kapan dan dimana surat pengunduran diri Rahma tersebut bisa diantar.
“Jadi Pak Sukandarlah yang mengarahkan kami kembali ke sekretariat dan diminta menyerahkan surat pengunduran diri tersebut kepada Pak Untung. Jadi kalau tanpa pengetahuan DPC itu keliru dan kalau dinilai tidak sesuai SOP serta tidak diketahui kader lainnya, rasanya yang disampaikan saudara Syahrial tersebut itu tidak benar,. Dan bahkan waktu pengantaran surat pengunduran diri Rahma juga disaksikan teman-teman wartawan,” tegas Agung.
Bahkan kalau tidak ada arahan seperti itu dari pak Sukandar, kata Agung, pihaknya tidak akan punya tanda terimanya. “Karena pembicaraan kami dengan pak Sukandar juga ada rekamannya,” kata Agung.
Bukan hanya itu kata dia, penetapkan Syahrul dan Rahma sebagai Pasangan Calon (Paslon) tanggal 12 Februari 2018, sehari setelah Rahma menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Sekwan DPRD Tanjungpinang.
Hari itu, kedatangan Rahma dan tim diterima Kabid Umum Sekwan DPRD Tanjungpinang, Yuswaddinata dan Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga dan itu ada surat tanda bukti terimanya juga.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno yang merupakan kader PDIP, dengan jelas sudah tahu terkait pengunduran diri Rahma dari DPRD. Dibuktikan dengan adanya surat tanggapan pemberhentian Rahma tersebut dari Penjabat Walikota Tanjungpinang, Drs Raja Ariza yang ditandatangi Suparno.
Dan surat pengunduran diri Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang juga diserahkan ke DPC PDIP Tanjungpinang.
Agung meminta kepada pendukung simpatisan Sabar untuk tetap merapatkan barisan, perkokoh keyakinan, bahwa Rahma akan tetap bisa maju mendampingi Syahrul dalam Pilkada 2018 ini.
“Jangan sampai yang disampaikan saudara Syahrial terkesan Rahma tak memiliki etikat baik. Sekali lagi kami sampaikan, bahwa semua proses sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Agung. (ZAL).
Komentar