3.188 Narapidana Warga Binaan di Kepri Terima Remisi HUT ke-81 RI

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI- Sebanyak 3.188 narapidana dan anak binaan di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, Aris Munandar, mengatakan dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 3.170 merupakan narapidana dan 18 lainnya anak binaan yang tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Kepri.

“Sebanyak 3.152 orang menerima Remisi Umum I dan pengurangan masa pidana. Jumlah tersebut terdiri dari 3.135 narapidana dan 17 anak binaan,” ujar Aris, Senin (17/8/2026).

Sementara itu, sebanyak 36 orang menerima Remisi Umum II dan pengurangan masa pidana. Mereka terdiri dari 35 narapidana dan satu anak binaan.

Untuk penerima Remisi Umum I, rinciannya tersebar di sembilan UPT, yakni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 633 orang, Lapas Kelas IIA Batam 903 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 644 orang, LPKA Kelas II Batam 26 orang, LPP Kelas IIB Batam 185 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 52 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 141 orang, Rutan Kelas IIA Batam 250 orang, serta Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 318 orang.

Sedangkan penerima Remisi Umum II tersebar di sejumlah UPT, yakni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 9 orang, Lapas Kelas IIA Batam 15 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 5 orang, LPKA Kelas II Batam 1 orang, LPP Kelas IIB Batam 1 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 2 orang dan Rutan Kelas IIA Batam 3 orang.

“Untuk Lapas Kelas III Dabo Singkep dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun tidak terdapat penerima Remisi Umum II,” jelas Aris.

Aris menjelaskan, pemberian Remisi Umum merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, pemberian remisi dilakukan berdasarkan persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di antaranya warga binaan harus berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu, telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di LPKA, Lapas maupun Rutan,” katanya.

Besaran remisi diberikan secara bertahap berdasarkan masa pidana yang telah dijalani. Pada tahun pertama, bagi narapidana dan anak binaan yang telah menjalani pidana selama enam hingga 12 bulan, diberikan remisi selama satu bulan.

Sementara bagi yang telah menjalani pidana lebih dari 12 bulan pada tahun pertama, diberikan remisi selama dua bulan. Pada tahun kedua diberikan tiga bulan, tahun ketiga empat bulan, tahun keempat dan kelima masing-masing lima bulan, sedangkan tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi enam bulan setiap tahun.

Pemberian Remisi Umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini menjadi bentuk penghargaan atas pencapaian positif warga binaan. Selain itu, remisi diharapkan dapat mendorong mereka untuk terus mengikuti proses pembinaan, memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. (AP/AL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *