JAKARTA, TUAHKEPRI– Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial LY. Buronan asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) itu ditangkap pada Selasa (4/2/2025) di Pondok Rajeg, Cibinong Raya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, dalam siaran pers menyampaikan, bahwa LY merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat pencegahan COVID-19 pada 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Muara Dua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, pada tahun anggaran 2022.
Identitas Tersangka:
Nama/Inisial: LY
Tempat Lahir : Bantan
Usia/Tanggal Lahir: 47 Tahun / 22 Februari 1977.
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat: Jl. Pandawa Lrg. Nakula No. 4 RT 7/RW 2, Kelurahan 2 Hilir, Kecamatan Hilir Timur 2, Palembang
Menurut Kapuspenkum, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp734.778.813 berdasarkan selisih dari dana yang dibayarkan oleh 34 desa tersebut dalam anggaran tahun 2022.
“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diproses lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya terus memonitor dan segera menangkap buronan lain yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum.
“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ucapnya. (Red).
Editor : Rizal.






Komentar