TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, pada Kamis, ( 20/6/2024).
Paripurna ini beragendakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Hj. Marlin Agustina Nasution, SE., SH, serta kepala perangkat/wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Pada rapat ini, masing-masing wakil/juru bicara fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya. Beberapa di antaranya adalah H. Lis Darmansyah, S.H (PDI-Perjuangan), Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd (Golkar), Hanafi Ekra, S.Ag, M.Pdi (PKS), Harry Yanto (Nasdem), Harlianto, S.Kom., MM (Demokrat), dan Nyanyang Haris Pratamura, SE., M.Si (Gerindra).
Fraksi Nasdem melalui Harry Yanto mengapresiasi penyampaian LPP-APBD TA. 2023 yang tepat waktu, sesuai pasal 174 PP No. 12 Tahun 2019, serta menekankan pentingnya tata kelola aset daerah.
Sementara itu, H. Lis Darmansyah dari Fraksi PDI-Perjuangan menyoroti pentingnya evaluasi legalitas, konsistensi, dan kebijakan terkait data dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan dokumen terkait, sesuai PP No. 71 Tahun 2010 dan Permendagri No. 11 Tahun 2017.
“Fraksi PDI Perjuangan perlu mengingatkan kita semua bahwa pembahasan LPP APBD tentunya bukan hanya sebatas formalitas. Tetapi sangat penting untuk menguji sejauh mana konsistensi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan perencanaan khususnya terkait Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta bagaimana konsistensi antara data – data yang disajikan baik dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan posisi saldo serta neraca, maupun kesesuaiannya dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku atau asas Legalitas, ” Ucap Lis Darmansyah.
Pada prinsipnya, seluruh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, dengan catatan agar masukan dari pendapat akhir fraksi ditindaklanjuti dan diperbaiki sebagaimana mestinya. (AL).






Komentar