TANJUNGPINANG, TUAH KEPRI Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Dr. Rudi Margono, SH., MHum., beserta jajaran melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Tanjungpinang, Rabu (13/3/2024).
Hadir dalam rapat tersebut Asdatun Kejati Kepri E.R Wiranto, SH., MH., Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus, SH., MH., dan Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, SH., MH.
Kasi Penkum Kejati Kepri
Denny Anteng Prakoso, SH., MH.GR dalam siaran Pers menyampaikan,
pembahasan dalam rapat ini mengutamakan percepatan pembuatan KIA khususnya di Kota Tanjungpinang.
Lanjut, menurut data Disdukcapil Kota Tanjungpinang, masih terdapat 17.292 anak atau 27,6% penduduk anak di kota tersebut yang belum memiliki KIA.
“Untuk itu, kerjasama antara Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta pihak terkait lainnya sangat diperlukan guna percepatan program penerbitan KIA ini, ” ucapnya.
KIA memiliki peran penting dalam melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tujuan dari KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.
Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el. KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain.
(1) melindungi pemenuhan hak anak.
(2) menjamin akses sarana umum.
(3) menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk.
(4) mencegah terjadinya perdagangan anak.
(5) memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
Mengingat banyaknya manfaat dari penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk kepentingan anak, dari rapat koordinasi ini dilakukan upaya awal pencapaian target penyelesaian Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) pada bulan Maret tahun 2024 sekitar 1000 jiwa.
Editor : Rizal.






Komentar