TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Seorang Calon Legislatif (Caleg) yang maju di pemilihan calon anggota legislatif Pemilu 2024, harus memiliki dua modal, yaitu modal capital dan modal sosial.
“Modal Capital yaitu modal duit untuk logistik dan modal sosial yaitu modal yang sudah membangun jejaring di masyarakat. Secara konsep teorinya kedua modal tersebut harus dimiliki seorang caleg, ” kata Pengamat Politik, Dr. Bismar Arianto, Rabu (24/1/2024).
Menurutnya, kedua hal itu yang harus dimiliki. Ada orang yang sudah membangun modal sosial aktif di masyarakat, tapi tidak ada duit, tak bisa juga jadi. Jadi memang harus ada kedua hal itu, yaitu modal kapital sama modal sosial.
“Tapi dalam praktiknya, kadang kadang ada yang punya satu modal saja, hanya modal kapital saja kuat, sedangkan modal sosial tidak ada atau ada juga sebagian orang modal sosialnya kuat tapi duit tak ada,” katanya.
Jadi kata dia, harus mengoptimalkan modal sosialnya dengan kemampuan logistik yang ada. Karena, kalau hanya mengandalkan salah satu modal, maka keteteran. Kalau hanya mengandalkan modal kapital, uang logistik itu kan membutuhkan uang yang banyak.
Memang ada contoh seperti dalam kasus pemilihan kepala desa salah satunya di Jogjakarta. Orang itu mampu mengalahkan incumbent tanpa mengeluarkan duit. Tapi setiap hari harus keliling kampung meyakinkan warga apa yang dibuat.
“Tapi dalam kasus kita saat ini susah mau mencari orang macam itu. Jadi kalau betul serius maju di Pemilu, dua hal itu harus dimililki. Kalau hanya salah satu saja, butuh energi lebih untuk bisa mencapainya. Kalau punya duit pun tak pandai memetakan, banyak juga duit habis dan dia tak terpilih. Apalagi kalau hanya modal sosial saja, kata orang, ‘Waduh hanya air ludah je pak’,” ucapnya.
Lanjut kata Bismar walaupun tidak semua masyarakat, tapi ada sekolompok. Idealnya dua itu. Punya duit, tetapi tak boleh mengandalkan duit. Dia harus punya jejaring sosial yang juga harus bagus.
“Dampaknya, kalau terlampau banyak yang melakukan praktik money politik, tentu berdampak kepada kualitas pemilu. Karena, satu jelas melanggar hukum terkait money politik itu,” katanya.
Kalau diukur dengan money politik sangat mungkin pemilih itu tidak rasional dalam memilih. Bisa saja orang biasa biasa saja, tak punya kemampuan tapi karena terikat diberi sesuatu, maka terpilih lah calon calon yang tidak punya kualitas.
Selanjutnya apa konsekuensi jangka panjangnya?, Kebijakan yang dilahirkan, tidak akan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat. Ketika memlih itu, sama saja menyerahkan sebagian hak kepada mereka.
“Persoalannya, mereka mampu atau tidak menjalankan itu, ketika menjadi wakil rakyat. Karena yang dipikirkan adalah rakyat dan tidak lagi berbicara kelompok dan golongan,” ucapnya
Kalau objektif, kata dia, besaran uang yang diberikan kepada masyarakat tidak sebanding. Contoh, kalau dikasih uang Rp500.000, maka dibagi lima tahun, dibagi 12 bulan, dibagi 365 hari. Kalau dihitung hitung, hanya 300 rupiah satu harinya. Simulasi itu dilakukan oleh pihak Bawaslu di Jakarta dan ada balihonya.
“Jadi, maksud saya, seharusnya masyarakat harus mulai objektif. Masa kita hanya menggadaikan uang seperti itu, sementara kualitas dan kemampuannya tidak memadai,” ujarnya
Disisi lain, para caleg juga dituntut punya kesadaran. Kalau tradisi seperti itu dibangunn, kapan mau berubah. Jadi harus dua sisi, masyarakatnya juga menolak, disisi lain partai, kemudian politisi membatasinya.
DANA KAMPANYE HARUS DIBATASI
Kemudian, menurut Bismar untuk jumlah dana kampanye harus dibatasi.
Kalau itu tak dibatasi, umpanya untuk dapil yang sekian desa atau kelurahan, hanya boleh maksimal sekian. Kalaupun orang mau berimplolisasi banyak cara, tetapi paling tidak secara aturan hukum mulai membatasi ruang gerak itu.
“Persoalannya, aturan di kita tidak ada membatasi dana kampanye. Apa konsekuensinya, yang punya modal yang diuntungkan,” katanya.
Oleh karena itu, masyarakat harus membangun sikap yang tidak permisif terhadap politik uang dan dibutuhkan kesadaran bersama. Siapa yang bisa menggerakkan, tentu elemen kunci di masyarakat, bisa tokoh masyarakat, elemen ormas, organisasi keagamaan.
” Kalau keagamaan, sudah sering mengeluarkan fatwa, menyuap dan disuap hukumnya haram. Jadi memang, harus sama sama. Itu juga dipengaruhi tingkat pendidikan dan perekonomian,” ujarnya.
Tingkat pendidikan di Indonesia itu, sekitar 26 persen hanya tamat SD, bukan pemilih tapi penduduk. Di Kepri, kisaran 24 persen sampai 25 persen data tahun 2021, itu hanya tamat SD. Apa maknanya, maka konsekuensinya, cenderung tidak rasional dalam memilih.
“ Faktor ekonomi juga kebutuhan orang juga, karena memang kalau kita demokrasi liberal macam ini, butuh tingkat pendidikan yang baik dan butuh tingkat ekonomi yang baik,” katanya.
Oleh karena itu, harus ada aturan hukum untuk membatasi itu. Sekarang ini, kalau hanya terbukti saja, tetapi tidak ada batasan berapa dana kampanye tersebut.
” Mohon maaf, calon yang banyak duitnyan potensi menang. Karena tidak ada batasan, itu juga menjadi catatan. Kalau KPU dan Bawaslu, mereka hanya menjalankan UU saja. Kalau kita menuntut mereka, tentu komitmen menjalankan tugas sebaik mungkin saja. Tapi kalau kita berharap mereka berimprolisasi tidak akan mungkin, karena akan melanggar aturan. Maka aturannya harus dirubah, siapa yang merubah, pemerintah dan DPR,” kata Bismar.
Selain itu, berbicara pidana pemilu itu ada limitasi. Sudah lewat tanggalnya, tidak bisa diproses. Oleh karena itu, ia menyarankan aturannya dirubah.
“Kalau saya paling konkrit itu merubah aturan. Kalau aturan yang ada, kita berharap kepada penyelenggara konsisten menjalankan tugas dan fungsinya. Kemudian, elemen masyarakat ikut mengawasi pengawasan pemilu, kampus, media, masyarakat, mahasiswa. Kalau hanya berharap, KPU dan Bawaslu, berat,” ucapnya. (RZL).
Editor : Rizal.






Komentar