Kejati Sumsel Geledah Bank Plat Merah Dugaan Korupsi Dana Nasabah

PALEMBANG, TUAHKEPRI – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah tahun 2022 sampai 2023, Selasa (23/1/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH dalam siaran Persnya menyampaikan, tindakan pengeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH

” Penggeledahan tersebut fokus pada rumah tersangka AT yang terletak di Jalan Kancil Putih RT.035/RW.010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang, ” kata Kasipenkum.

Masih kata Kasipenkum, dalam proses penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan terhadap sejumlah data, dokumen, barang bukti elektronik, surat, dan benda lainnya yang dianggap relevan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023.

Ketua Tim Penyidik memimpin kegiatan penggeledahan tersebut, memastikan berlangsungnya dengan aman, tertib, dan kondusif.

“Langkah- langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk mengungkap dan menangani dugaan korupsi yang terjadi pada sektor perbankan selama tahun 2022 hingga 2023 di wilayah Sumatera Selatan, ” ucap Vanny.
panggilan akrab Vanny Yulia Eka Sari.
Editor : Rizal.

Komentar