JAKARTA, TUAHKEPRI – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran Persnya, Selasa (16/1/2024).
” Dua saksi yang diperiksa adalah TI, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, serta HMES, Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru,” katanya.
Adapun kedua orang saksi yang diperiksa kata dia terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai tahun 2023.
” Proses pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
Editor : Rizal.






Komentar