TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Tim seleksi (timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumat 10 Februari 2023 membuka pendaftaran calon anggota KPU Kepri periode 2023-2028.
” Mulai besok 10 Februari 2023 kita akan membuka pendaftaran calon anggota KPU Kepri, ” kata ketua Tim Seleksi (Timsel) anggota KPU Provinsi Kepri, Ngalamin yang didampingi anggota lainya saat konfrensi Pers, Kamis (9/2/2023) di Hotel CK Tanjungpinang.
Ngalamin menyampaikan sebelum membuka pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Kepri, ia bersama Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Kepri lainya sudah dilantik dan sekaligus diberikan pembekalan oleh KPU Republik Indonesia tanggal 5-7 Februari 2023 di Jakarta.
“Maka itu secara resmi kami menyampaikan pengumuman membuka pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Kepri
2023 – 2028. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari mulai 10-16 Februari 2023,” ucapnya.
Lanjut dikatakanya pendaftaran dibuka secara terbuka bagi masyarakat atau siapa saja yang ingin mendaftar dan Timsel mengundang warga Kepri yang mendaftar, tentunya harus memenuhi syarat pencalonan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Namun untuk syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi Kepri adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1)
7. Berdomisili di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Adapun seluruh Formulir Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Kepri dapat diunduh melalui tautan berikut ini: https://siakba.kpu.go.id/login.
Timsel tidak menerima secara langsung berkas di sekretariat sebelum calon peserta seleksi melakukan pendaftaran di aplikasi SIAKBA dan mengupload semua formulir dan dokumen di SIAKBA.
Oleh karena itu, syarat pertama pendaftar adalah membuat akun untuk dapat mengakses dan mengupload formulir dan dokumen terkait lainnya.
Kemudian dokumen persyaratan calon anggota KPU Provinsi Kepri terdiri atas:
1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN CALON
sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar.
4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan KPU.
5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan.
a. Setia kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN. 1-CALON sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan KPU.
b. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.2-CALON sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan KPU.
C. Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 3-CALON sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan KPU.
d. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan SURAT PERNYATAAN 4-CALON sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Peraturan KPU; formulir MODEL.
e. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila organisasi terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 5-CALON sebagaimana diatur dalam Lampiran VII Peraturan KPU.
f. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.6- CALON sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII Peraturan KPU.
g. Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 7-CALON sebagaimana diatur dalam Lampiran IX Peraturan KPU.
7. Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah.
9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politik.
10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernahbdipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi.
12. Calon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 8-CALON sebagaimana diatur dalam Lampiran X Peraturan KPU.
Selanjutnya penyampaian dokumen persyaratan calon anggota KPU Provinsi disampaikan kepada Tim Seleksi melalui SIAKBA dan menyerahkan dokumen persyaratan sebanyak 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan pada saat masa pendaftaran yang dimulai pada tanggal 10-21 Februari 2023 atau selama 12 (dua belas) hari sejak pendaftaran dibuka.
Selanjutnya, Timsel akan melakukan pemeriksaan kelengkapan, kesesuaian, dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Setelah itu, Tim Seleksi melakukan penilaian dokumen persyaratan calon anggota KPU Provinsi dengan aspek penilaian antara lain sebagai berikut: pendidikan, pengalaman kepemiluan; pelatihan/kursus kepemiluan; dan karya tulis ilmiah tentang kepemiluan, yang dicantumkan dalam Daftar Riwayat Hidup.
Berdasarkan petunjuk teknis KPU RI, proses penelitian dan penilaian akan dibuat peringkat sebanyak 5 kali 10 jumlah anggota komisioner atau sebanyak 50 calon yang akan lulus mengikuti ujian tahap selanjutnya. Hasil penelitian dan penilaian administrasi akan diumumkan pada tanggal 2-4 Maret 2023. (ZAL).
Foto saat konfrebsi Pers, Tengah, Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Kepulauan Ria, Dr. H. Ngaliman, SE, M.Si
Paling Kiri, Sektetaris Timsel Ijuanda, S.Sos, M.I.P, Dr. Endang Sulastri, M.Si, Ridarman Bay, SE, MM dan kanan ujung, Sapta Mupakat Tatar Purba, S.Sos, M.Pd






Komentar