BINTAN, TUAHKEPRI– Sebanyak dua puluh tiga (23) warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperoleh remisi atau pengurangan hukuman khusus Hari Raya Natal 2024, pada Rabu 25 Desember 2024.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Mishbahuddin menjelaskan bahwa dari total 27 WBP Nasrani, hanya 23 orang yang memenuhi syarat menerima remisi, sedangkan 4 orang lagi tidak memenuhi syarat.
” Adapun 23 orang yang memenuhi syarat mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan tersebut, yaitu 16 orang mendapat pengurangan 1 bulan. Kemudian 5 orang mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari dan 2 orang mendapat pengurangan selama 2 bulan.
Sementara 4 orang lagi tidak memenuhi syarat, yaitu 1 orang hukuman mati, 1 orang hukuman seumur hidup dan 2 orang pelanggaran disiplin register F,” kata Mishbahuddin, Senin (25/12/2024) kepada media ini.
Sementara perkara atau kasus WBP yang mendapat remisi, kata Kalapas, perkara bervariasi yaitu meliputi narkoba, peradilan anak, pencurian dan lain lain.
Sedangkan syarat menerima remisi untuk para WBP, kata Kalapas, harus berkelakuan baik dan tidak melanggar disiplin selama dalam pembinaan di lapas.
Acara pemberian remisi juga dilaksanakan atau diikuti secara Zoom dari Lapas perempuan Bandung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara serentak. (AL).
Editor : Rizal.
Komentar