Warsik BPJSTK Tanjungpinang : Panggil 609 Perusahaaan Tidak Patuh Nunggak Bayar Iuran

Tanjungpinang161 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jefri Iswanto melalui Petugas pengawas dan pemeriksaan, akan memanggil 609 perusahaan yang tidak patuh menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Per 30 Semptember 2017 saat ini terdapat 609 perusahaan dengan skala mikro dengan umur tunggakan lebih dari 6 bulan yang menunggak iuran, dengan total piutang iuran kurang lebih Rp 373.418.697.

“Setiap bulanya perusahaan yang tidak membayarakan iuran tepat waktu terus bertambah. Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi diharapkan pemberi kerja dapat sadar dan mengerti pentingnya program Jaminan social bagi tenaga kerja,” kata Jefri melalui petugas Warsik BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Niko Alfiansah bersama Kejari Tanjungpinang saat kembali melakukan sosialisasi undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, kepada perusahaan-perusahaan menunggak iuran.

Dikatakannya, sosialisasi ini penting untuk diberikan kepada pemberi kerja, agar mengetahui hak normative pekerja yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja.

Secara bertahap mulai dari Agustus sampai dengan September 2017, pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kejari Tanjungpinang telah melakukan sosialisasi kepada 325 perusahaan.

Data perusahaan yang penunggak tidak patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, kata Niko sudah diserahkan ke pihak ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Untuk selanjutnya pememanggilan perusahaan yang menunggak tidak patuh bayar iuran tersebut, akan dilaksanakan oleh Warsik BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang,” katanya.

Kasidatun Kejari Tanjungpinang Noly Wijaya, menjelaskan dukungan pihak kejaksaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka kerjasama MoU tahun 2017, untuk memberikan pendampingan secara hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, menjelaskan tentang kewajiban pemberi kerja. Dimana dalam pasal 19 (1) pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dan pekerjanya dan menyetorkanya kepada BPJS.

Selanjutnya, pada Pasal 19 (2) pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menajdi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Noly kembali menjelaskan, adapun sanksi atas pelanggaran kewajiban tersebut, termuat dalam pasal 55 dimana pemberi kerja yang melanggar ketentuan diatas dipidana dengan penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar).

“Kita berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini perusahaan-perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat melakukan pembayaran iuran tepat waktu,” harap Noly. (AFRIZAL).

Komentar