Warga Kampung Nusantara Tolak Perpanjangan HGB PT Citra Daya Aditya

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI -Sedikitnya 400 warga Kampung Nusantara RT 001, 002, dan 003, RW 006, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang, dengan tegas menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Citra Daya Aditya di kawasan mereka.

Penolakan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan besar yang melibatkan seluruh warga setempat pada Minggu (08/09/2024).

Mohamad Parkusnadi, selaku koordinator masyarakat, memaparkan sejumlah alasan kuat di balik penolakan ini terhadap lahan seluas 253 hektare tersebut.

Pertama, Parkusnadi menjelaskan bahwa penolakan perpanjangan HGB ini disebabkan oleh kegagalan PT Citra Daya Aditya dalam menjalankan kewajiban untuk mendirikan bangunan di atas lahan tersebut selama 30 tahun.

Kedua, perusahaan tersebut dinilai tidak memanfaatkan lahan sesuai dengan tujuan awal pemberian hak, yang merupakan salah satu alasan utama warga tidak menyetujui perpanjangan.

Ketiga, PT Citra Daya Aditya diduga melakukan penambangan bijih bauksit secara ilegal di lokasi tersebut, yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Keempat, warga mengkhawatirkan perpanjangan HGB akan menyebabkan pengusiran ratusan kepala keluarga yang telah mendiami dan menggarap lahan tersebut sejak tahun 2004, atau sudah selama 20 tahun.

Kelima, sebagian besar tanah di lokasi HGB PT Citra Daya Aditya dinyatakan tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang.

“Akan ada ratusan warga yang terusir. Kami sudah 20 tahun mendiami lokasi ini,” tegas Parkusnadi.

Atas dasar itu, warga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menolak perpanjangan atau pembaruan HGB PT Citra Daya Aditya di lokasi tersebut.

“Apabila harapan kami tidak segera diindahkan oleh Menteri ATR, BPN, dan jajarannya, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan aduan kami secara resmi ke Presiden,” pungkas Parkusnadi.

Editor : Rizal.

Komentar