Tanjungpinang, Tuah Kepri – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran (TA) 2017, kepada 33 SKPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Senin (20/2) malam di Senggarang.
Penyerahan DPA SKPD telah mengikuti aturan penyusunan APBD sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016, tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017.
Alasan kenapa penyerahan DPA dilaksanakan sampai malam, dalam sambutan Lis mengatakan, karena ia besok ada kegiatan diluar daerah.
“Karena besok saya ada kegiatan diluar daerah, jadi di laksanakan hari ini agar kegiatan SKPD dapat dilaksanakan. Kemudian saya ucapkan terimakasih kepada TAPD dan seluruh Kepala SKPD termasuk camat beserta lurah,” katanya.
Lanjut kata Lis, ada beberapa prioritas program kegiatan kerja pemerintah kota Tanjungpinang yang tertuang dalam DPA SKPD dalam rangka pencapaian visi dan misi Kota Tanjungpinang 2013-2018.
Antara lain, optimalisasi sector pendidikan dan kesehatan sebagai modal dasar pembangunan SDM yang berdaya saing. Pemantapan pembangunan infrastruktur wilayah melalui pembangunan berkeadilan. Pertumbuhan ekonomi regional yang kuat berbasis komoditi local dan pengembangan sector ekonomi andalan sebagai Kota perdagangan dan pariwisata. Penanganan persampahan secara terpadu serta pengurangan potensi ancaman bencana. Optimalisasi tata kelola pemerintahan yang good governance dan peningkatan pelayanan public, serta pemberdayaan budaya local dan pengembangan sector wisata.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang, Darmanto menyampaikan, penyerahan DPA merupakan suatu rangkaian dari proses pengelolaan keuangan daerah, yang telah dimulai dari perencanaan penyelenggaraan sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Lanjut dikatakannya, tugas penyerahan DPA ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan APBD tahun 2017, dalam rangka mewujudkan kesatuan langkah melaksanakan system keuangan yang dapat dipertanggunjawabkan dengan baik, tertib administrasi, tepat sasaran dan percepatan kegiatan tahun 2017. Sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
“DPA SKPD yg diserahkan terdiri dari 244 program dan 646 kegiatan pada masing-masing SKPD di pemerintah Kota Tanjungpinang,” kata Darmanto.
Adapun 33 SKPD penerima DPA TA 2017 tersebut, sebagai berikut:
1. Sekretariat Daerah Rp72.099.156.656.
2. Sekretariat DPRD Rp30.496.710.712.
3. Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Rp. 2.001.493.162.
4. Inspektorat Daerah Rp11.215.093.940.
5. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp40.566.936.979.
6. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Rp14.279.689.919.
7. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan
Rp20.514. 268. 081
8. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp7.920.605.413.
9. Badan Layanan Umum Daerah/Rumah Sakit Umum Daerah Rp82.961.179.049.
10. Badan Kesagtuan Bangsa, Politik dan Pemberdayaan Masyarakat Rp5.448.436.263.
11. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp7.376.630.798.
12. Dinas Pendidikan Rp209.180.198.554.
13. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp70.401.630.791.
14. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp98.205.448.434.
15. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan Rp53.548.029.796.
16. Dinas Sosial Rp11.480.831.496.
17. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Rp7.600.856.095.
18. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan
Masyarakat Rp7.738.532.228.
19. Dinas Lingkungan Hidup
Rp7.731. 898.889
20. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp6.410.357.173.
21. Dinas Perhubungn Rp12.401.357.173.
22. DInas Komunikasi dan Informatika Rp3.842.719.723.
23. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Rp11.325.304.631.
24. Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp7.666.646.271.
25. Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Rp14. 25.328.067.
26. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp14.807.703.760.
27. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp10.267.224.993.
28. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp8.479.350.402.
29. Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Rp22.357.772.919.
30. Kecamatan Tanjungpinang Kota Rp8.396.722.889.
31. Kecamatan Tanjungpinang Barat Rp9.243.897.320.
32. Kecamatan Tanjungpinang Timur Rp10.531.953.167.
33. Kecamatan Bukit Bestari Rp10.396.972.117. (AFRIZAL).
Komentar