Walikota Sampaikan Ranperda APBD Perubahan 2022 Pada Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang

Advetorial, TANJUNGPINANG, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma di ruang rapat paripurna kantor DPRD setempat, Selasa (13/9/2022).

Walikota Tanjungpinang, Rahma dalam pidatonya menyampaikan, untuk pendapatan daerah tahun 2022 mengalami peningkatan dari Rp 891,73 miliar menjadi Rp960,76 miliar.

“Meningkat sebesar Rp69,03 miliar atau 7,74 persen dibandingkan Perda APBD murni tahun 2022,” kata Walikota.

Lanjut dikatakannya, peningkatan tersebut bersumber pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini merupakan komitmen Pemko Tanjungpinang untuk meningkatkan PAD dengan memperkuat dan mengembangkan potensi sumber -sumber penerimaan daerah yang ada.

Kemudian kata Rahma, dari pendapatan transfer antar daerah berdasarkan keputusan Gubernur. Yaiti terkait perhitungan alokasi bagi hasil penerimaan pajak daerah tunda salur.

“PAD yang sebelumnya Rp149,80 miliar, meningkat menjadi Rp194,90 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp45,09 miliar atau 30,10 persen dibandingkan pada APBD murni 2022,” ucapnya.

Ia menambahkan, kemudian untuk pajak daerah mengalami kenaikan semulanya Rp 88,39 Miliar menjadi Rp 120,39 Miliar atau naik sebesar 36,20 persen, retribusi daerah awalnya Rp 5,91 Miliar menjadi Rp7,91 Miliar atau naik 33,80 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan semula Rp2,34 miliar menjadi Rp2,84 miliar atau naik 21,02 persen.

Dan untuk lain-lain pendapatan asli daerah yang sah semulanya Rp53,14 miliar menjadi Rp63,74 miliar atau naik Rp19,95 persen.

Lanjut untuk pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp674,87 miliar atau naik sebesar 0,13 persen dari semula Rp673,96 miliar. Pendapatan transfer antar daerah yang semula Rp59,02 miliar mengalami kenaikan menjadi Rp83,57 miliar atau naik 41,60 persen.

Pendapatan transfer antar daerah, kata dia, mengacu pada Keputusan Gubernur Kepri Nomor 222 tahun 2022 tentang perhitungan alokasi bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok untuk pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepri tahun 2022.

Kemudian untuk belanja daerah berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama TAPD yang telah disepakati jumlah anggaran belanja daerah sebesar Rp1,055 Triliun dari semula direncanakan ada APBD murni 2022 sebesar Rp972,73 miliar atau naik 8,56 persen. Pembiayaan daerah yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp81 miliar, realisasi sebesar Rp95,19 miliar.

Penambahan tersebut dipengaruhi realisasi SILPA tahun 2021, berdasarkan audit BPK RI yang bersumber dari rincian SILPA BUD, BLUD, JKn dan SILPA bos pada sekolah negeri di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Terakhir dalam sambutanya Rahma mengucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Tanjungpinang yang telah membahas dan menyetujui KUA PPAS APBD Perubahan 2022.

“Terimakasih atas energi, waktu dan sumbangsih anggota DPRD Tanjungpinang. Ini merupakan wujud dari komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan APBD,” ucapnya.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni yang didampingi Wakil Ketua I Novariandri Fatir, Wakil Ketua II Hendra Jaya, didampingi Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Wakil Wali Kota Endang Abdullah serta dihadiri anggota DPRD, Kepala OPD, Camat dan Lurah Kota Tanjungpinang. (Red).

Komentar