Wagub Nyanyang Minta PPIH Berikan Pelayanan Perlindungan Terbaik Bagi Jemaah Haji

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, secara khusus meminta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) agar memberikan pelayanan serta perlindungan terbaik kepada jemaah haji asal Kepulauan Riau.

“Menjadi kewajiban kita, terutama para petugas haji, untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada jemaah selama mereka melaksanakan ibadah haji, khususnya saat berada di Tanah Suci,” ujar Wagub Nyanyang saat membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPIH Kelompok Terbang (Kloter) Tahun 1447 H/2026 M di Aula Aziziah Asrama Haji Batam Centre, Kota Batam, Sabtu (7/2/2026).

Nyanyang menegaskan, PPIH mengemban tugas yang sangat mulia sekaligus amanah besar dari negara. Petugas haji memiliki peran vital sebagai pendamping, pengayom, pengarah, dan penolong jemaah, mulai dari proses keberangkatan, selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci, hingga kepulangan ke Tanah Air.

“Oleh karena itu, setiap petugas haji dituntut untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian Agama RI tahun 2025, jumlah jemaah haji Indonesia mencapai sekitar 240 ribu orang, dengan kuota Provinsi Kepulauan Riau sebanyak kurang lebih 1.300 jemaah.

“Angka tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab yang harus kita emban bersama, khususnya para petugas haji yang mendampingi jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci,” tambah Nyanyang.

Diklat Penyiapan Petugas Haji

Diklat PPIH ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kepulauan Riau, serta diikuti oleh Petugas Haji Daerah (PHD) dan para pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang tergabung dalam Embarkasi Batam.

Inspektur Wilayah II Kementerian Haji dan Umrah RI, Ade Mukhtar, menjelaskan bahwa pelaksanaan diklat ini merupakan bagian dari strategi kementerian dalam menyiapkan petugas haji yang profesional dan berkompeten.

“Tujuannya adalah memastikan seluruh petugas haji siap memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia selama operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,” ujarnya.

Ade Mukhtar menambahkan, diklat ini sangat penting untuk menanamkan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap seluruh prosedur penyelenggaraan ibadah haji yang mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) Kementerian Haji dan Umrah.

“Seluruh petugas haji harus bekerja dalam satu komando dan satu standar layanan. Setiap keputusan di lapangan wajib berlandaskan regulasi, bukan atas inisiatif pribadi,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tenaga Ahli Wakil Menteri Haji dan Umrah Abdul Rahman Syahputra, Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Syaf’i, Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kalimantan Barat Kamaluddin, serta sejumlah undangan lainnya. (Rizal).

Komentar