Usung Keranda, AJI Tanjungpinang Minta Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

Tanjungpinang135 views

Tanjingpinang, Tuah Kepri – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang turut menyuarakan tuntutan pencabutan remisi yang diberikan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 kepada I Nyoman Susrama, dalang pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Aksi protes tersebut ditunjukan dengan menggelar aksi unjuk rasa di lampu Merah Pamedan dan Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, Tanjungpinang, Jumat (25/1/2019) siang.

Aksi unjuk rasa gabungan bersama Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Tanjungpinang – Bintan tersebut diwarnai dengan membawa keranda mayat yang bertuliskan “Cabut Remisi Otak Pembunuh Wartawan dan Kami Tidak Rela Kebebasan Pers Dikubur – kubur Hidup – hidup”.

Meskipun dikawal ketat pihak kepolisian, demonstrasi menuntut Presiden menganulir Keppres tersebut tetap berlanjut.

“Aksi ini adalah bentuk solidaritas kami, karena terbitnya Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi dari hukuman seumur hidup yang diterima I Nyoman Susrama menjadi hukuman pidana sementara. Tentu bukan merupakan keputusan yang adil,” papar Ketua AJI Kota Tanjungpinang, Jailani.

Menurut Jailani, pemberian remisi tersebut adalah merupakan langkah mundur bagi kebebasan pers di Indonesia. Apalagi pemerintah dalam membuat keputusan tidak sedikitpun mempertimbangkan duka mendalam yang dialami keluarga terbunuh.

“Sampai saat ini, istri almarhum harus berjibaku untuk membesarkan dua orang anak. Tentu pemberian remisi tersebut, semakin menambah duka bagi para keluarga korban,” tegasnya.

Pantauan di lapangan, setelah melakukan aksi demontrasi, AJI Tanjungpinang juga menggelar diskusi untuk menilai layakkah seorang otak pemunuh wartawan mendapatkan remisi? Namun berhubung, utusan Kanwil Kemenkumham Kepri batal hadir, pendemo memilih melakukan aksi yang sama di depan Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri.

Masih pantauan di lapangan, dengan mengusung keranda, pendemo juga menyampaikan tuntutan yang sama. Selain memberikan hadiah keranda, AJI Tanjungpinang juga menyerahkan surat tuntutan untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita – berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak dibalik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009.

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.

Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, antara lain: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.

AJI Tanjungpinang Desak Polda Tuntaskan Kasus Premanisme

Selain itu, lewat aksi unjuk rasa tersebut, AJI Tanjungpinang juga mendesak Polda Kepri menuntaskan proses hukum perkara tindakan premanisme terhadap jurnalis yang terjadi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada 26 Juli 2016 lalu. Yakni, saat melakukan peliputan sidang penyelundupan ratusan kotak minuman beralkohol dari luar negeri.

Pasalnya, meskipun sudah adanya yang ditetapkan tersangka, namun hampir tiga tahun berjalan, tak kunjung adanya kepastian hukum yang diberikan Polda Kepri.

Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani meminta Polda Kepri memberikan penjelasan, apa yang menjadi kendala tidak tuntasnya penyidikan perkara tersebut.

“Tentu sangat kita sayangkan, penyidik sudah menetapkan tersangka. Namun tidak kunjung sampai ke pengadilan sampai saat ini,” ujar Jailani.

Ditegaskannya, apabila proses penyidikan perkara ini tidak ada kepastian hukumnya, tentu memberikan preseden buruk bagi kinerja aparat kepolisian Polda Kepri.

Masih kata Jailani, tidak seriusnya penyidik Polda Kepri dalam menanangi perkara ini, seolah tidak mendukung tegaknya kebebasan pers di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Jurnalis bekerja di lindungi Undang – Undang. Langkah hukum yang kami lakukan juga mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan. Karena kami tidak ingin, tindakan premanisme berkembang. Artinya harus ada efek jera yang diberikan,” ucapnya. (ZAL/Rilis).

Komentar