Tujuh Fraksi DPRD Tanjungpinang Sampaikan Hasil Akhir Ranperda APBD 2016

Tanjungpinang224 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri -Tujuh Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang menyampaikan laporan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016, Jumat (4/8) pada rapat paripurna di kantor DPRD Kota Tanjungpinang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tanjungpinang, Petrus Marulak Sitohang, yang mewakili tujuh fraksi penyampaian, salah satu tugas dan fungsi pokok anggota dewan dalam hal pengawasan dan penganggaran.

Dengan tujuan pembahasan Ranperda Kota Tanjungpinang Tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2016, adalah untuk melakukan evaluasi atas pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2016 dan juga memenuhi ketentuan dalam proses pengesahan sebuah Perda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Karena peyusunan Perda mengenai APBD dilakukan secara bersama-sama oleh Pemda dan DPRD, maka evaluasi pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD juga dilakukan secara bersama-sama, untuk mendapatkan umpan balik (take and give) dari pelaksanaan APBD,” kata Petrus pada sidang rapat paripurna di Senggarang, Jumat (4/8).

Dan ini yang menjadi dasar pertimbangan bagi pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD dalam mengambil keputusan. Apakah akan menyetujui Rancangan Perda APBD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Pada seluruh yang hadir laporan ini merupakan rangkuman atas pembahasan yang intensif yang dilakukan bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Kota Tanjungpinang dengan DPRD Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Adapun pendapat akhir ke tujuh fraksi DPRD Kota Tanjungpinang tersebut antara lain kata Petrus.

Dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) mengatakan meskipun Perda APBD Perubahan Tahun 2016 direncanakan defisit sebesar Rp 16,407 milyar, realiasasi APBD TA 2016 di akhir tahun anggaran menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 18,053 miliar, yang bersumber dari nilai surplus anggaran sebesar Rp 1,406 milyar (7,79%) dan penerimaan pembiayaan daerah  netto sebesar Rp 16,647 milyar (92,21%).

“Fraksi PDI perjuangan memandang bahwasanya Pemko Tanjungpinang telah berupaya secara maksimal dan penuh tanggungjawab melaksanakan keuangan agar dapat terlaksana dan mencukupi seluruh kebutuhan yang ada di Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ucapnya ketua Pansus.

Rancangan Perda Tanjungpunang tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan oleh karenanya telah dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Setelah mempelajari, meneliti serta menelaah hasil Pansus terkait Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Tahun 2016 Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwasanya pelaksanaan APBD Tahun 2016 telah berjalan sesuai dengan tata laksana aturan yang ada.

Kemudian pandangan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang disampaikan Petrus sebagai ketua Pansus mengatakan, ada 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 yang harus di perhatikan. Yaitu pertama Ranperda Revisi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. Kedua Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Dan ketiga Ranperda Mengenai Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2016.

Fraksi Partai Golkar menilai bahwasanya, Pemerintah Kota Tanjungpinang kurang cermat dalam menghitung target anggaran daerah tahun 2016.

“Sehingga dampak defisit anggaran terus kita alami secara beruntun dari tahun ke tahun,” kata ketua Pansus.

Defisit anggaran yang semakin membesar di Tahun Anggaran 2016, bila dibanding tahun sebelumnya menandakan, bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang kurang cakap dalam menganalisa penerimaan keuangan dari Pusat.

Pemerintah Kota Tanjungpinang harus menerapkan prinsip kehati-hatian, menerapkan prinsip skala prioritas dalam pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti Pendidikan, kesehatan masyarakat kelas bawah dan perbantuan terhadap Nelayan-nelayan dipesisir yang masih banyak memerlukan perhatian pemerintah ditengah-tengah kelesuan ekonomi yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

Pemerintah Kota Tanjungpinang mempunyai kewajiban untuk turut serta memberikan rangsangan (stimulus) dalam perekonomian apabila kondisi ekonomi lesu. Ini dilakukan dengan pengelolaan APBD secara benar.

Ada banyak kasus kebijakan pemerintah Kota Tanjungpinang tidak mempunyai tujuan menggerakkan perekonomian daerah. Sebagai contoh dalam menentukan anggaran pembangunan, dengan menjalankan kegiatan Fisik/Insfrastruktur yangg menguras banyak anggaran yang tidak bisa dilihat dampak berantai (multiplier effect)-nya bagi perekonomian masyarakat. Pengelolaan APBD yang tidak efisien salah satunya karena pemerintah tidak mampu memberikan stimulus bagi perekonomian.

Realisasi penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih pembayaran anggaran (SILPA) Tahun 2016 sebesar Rp. 18.053.315.081,40.

“Kami Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tanjungpinang memandang bahwa terdapat Anomali berkaitan dengan hal ini, dimana ketika terjadi banyak sekali kasus tunda bayar kegiatan di tahun anggaran 2016, ternyata di sisi yang lain terdapat SILPA pada Kas Pemerintah Kota Tanjungpinang. Hal ini dikuatirkan akan memberikan citra yang negatif serta muncul pula krisis kepercayaan publik terhadap kinerja Pemko untuk masa-masa yang akan datang,” ucap ketua Pansus.

Pemerintah Kota Tanjungpinang harus tetap menjaga stabilisasi anggaran dan tidak melakukan pemborosan karena masih banyak kepentingan rakyat yang harus di prioritaskan. Kegagalan pembangunan Kota Tanjungpinang dari APBD 2016 kemarin mestinya menjadi relavansi pembangunan,untuk tahun tahun akan datang. dan semoga ditahun ini dan dengan Anggararan Pendapatan Daerah (APBD) 2016 ini tetap memproiritaskan kesejahteraan rakyat dan masa depan pembangunan daerah yang lebih lagi.

“Demikian pandangan umum Fraksi Partai Golkar tentang 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016, Kita harapkan bersama-sama Ranperda tersebut  mampu memberikan wawasan, produk kebijakan daerah menjadi regulasi yang memiliki efek buat kepentingan daerah dan masyarakat kita dimasa-masa mendatang,” kata ketua Pansus.

Selanjutnya pendapat Fraksi Hanura tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang tahun 2016, menyampaikan beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan.

Pertama Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016, tidak hanya berasal dari pucuk pimpinan tertinggi suatu daerah otonom semata, melainkan perangkat di bawahnya ikut terlibat aktif, efektif, dan efisien dalam proses percepatan pembangunan. Oleh karenanya, diperlukan para pembantu yang mempunyai nilai kerja dan etos kerja yang kompetitif agar apa yang menjadi cita-cita pembangunan Kota Tanjungpinang dapat tercapai tepat sasaran dan keinginan publik. Untuk itulah, fraksi hanura berpendapat bahwa pada pelaksanaan APBD 2016 tidak hanya dijadikan tolak ukur keberhasilan saja, melainkan dijadikan bahan evaluasi peningkatan kerja dan kinerja pemerintahan, mengedepankan dan mempertahankan prinsip akuntabiltas dan transparansi dalam mengelola anggaran daerah yang telah diperuntukan sebelumnya.

Fraksi Hanura menilai, tidak optimalnya penyerapan anggaran beberapa SKPD pada program APBD 2016, agar dijadikan bahan evaluasi mendalam oleh pemerintah Kota Tanjungpinang ke depannya. Pendidikan dan Kesehatan merupakan kebutuhan penting yang harus diperhatikan pelayanannya, agar aduan serta keluhan masyarakat terhadap pelayanan tersebut dapat diminimalkan.

Kemudian untuk Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh agar dapat dijadikan alat motivasi untuk bekerja lebih giat lagi dalam memberikan pelayanan pemerintah Daerah yang Good Govermence, akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan sebagainya.

Selanjut untuk Perizinan Tertentu. Dalam upaya pelaksanaan perizinan tertentu yang telah sama-sama dilakukan pembahasan oleh pansus, fraksi Hanura berpendapat bahwa dalam pelaksanaannya nanti agar memperhatikan efektifitas sehingga dapat meningkatkan PAD daerah.

Meng-inventarisir ulang titik-titik parkir yang ada, dengan melibatkan lembaga yang Independent sehingga dapat diketahui tingkat potensial pendapatan retribusi. Hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya titik-titik baru yang belum terhitung dan belum masuk dalam database yang ada.

Dan terakhir tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu merevisi target PAD dari hasil Retribusi jasa umum dan meningkatkan mutu pelayanan serta pengawasan pada pelaksanaannya.

“Kami sangat berharap dengan catatan, saran, dan rekomendasi dari Fraksi dapat dimanfaatkan saudara walikota dalam melakukan koreksi dan evaluasi secara serius dan diikuti dengan perbaikan dan pembenahan,” kata ketua Pansus.

Fraksi Partai Demokrat Plus DPRD Kota Tanjungpinang menyampaikan pendapat akhir memberikan catatan serta rekomendasi terhadap 3 Ranperda.

Yaitu Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2016. Kedua Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Dan ketiga Ranperda Tentang Perubahan Atas Ranperda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

“Pengesahan Ranperda ini kami nilai sudah cukup terlambat. Keterlambatan pengesahan Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan (PP) APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2016 ini telah melanggar Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 298 Ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 101, yang menyebutkan bahwa pengesahannya tidak melebihi batas waktu maksimal enam bulan sejak berakhirnya tahun anggaran. Keterlambatan pengesahan ini disebabkan karena dokumen Ranperda PP APBD 2016 ini baru diserahkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang ke DPRD Kota Tanjungpinang pada awal Juli, atau setelah berakhirnya tenggat waktu yang diberikan sesuai ketentuan hukum yang kami sebutkan di atas. Oleh karena itu, kami berharap agar Saudara Wali Kota dapat memperhatikan hal ini, agar dalam pembahasan dokumen Ranperda PP APBD di tahun mendatang, dapat dilakukan lebih awal, sehingga tidak melebihi ketentuan batas akhir enam bulan sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas,” kata ketua Pansus.

Selain itu, hendaknya Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat menindaklanjuti seluruh hasil rekomendasi yang diberikan oleh Pansus PP APBD Tahun 2016 DPRD Kota Tanjungpinang. Dari seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh Pansus DPRD, maka hendaknya dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh dan komitmen penuh untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, dalam upaya kmewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government).

Meskipun mendapatkan predikat WTP berdasarkan hasil audit BPK terhadap APBD Kota Tanjungpinang 2016 tersebut, namun ada sejumlah rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat Plus meminta agar Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat dengan sungguh-sungguh untuk menindaklanjuti rekomendasi atas temuan BPK tersebut.

Selanjutnya Pandangan Fraksi PKS. Dari Fraksi PKS menilai Sekolah Dasar (SD) tidak merata perkembanganya. Di Kecamatan Tanjungpinang Barat sudah menurun jumlah murid barunya, sedangkan Tanjungpinang Timur jumlah SD belum proporsional dengan jumlah anak usia sekolah. Masalah kekurangan sekolah di Tanjungpinang Timur juga terjadi di tingkat SMP. Saat ini masih terjadi kekurangan guru 160 orang perlu ditambah guru honor, kontrak melalui BKD dan Dinas Pendidikan. Guru harus ditingkatkan kompetensinya dahulu dan disebar merata di semua sekolah sehingga tidak ada image sekolah tertentu favorit yang lain cadangan.

Oleh karena itu, Pemko Tanjungpinang harus lebih meningkatakan pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, penyediaan sarana prasarana (gedung, bangku meja murid, alat bantu pengajaran, perpustakaan, peralatan laboratorium lab).

Sektor pariwisata perlu perbaiki atau benahi sebagai salah satu sumber PAD Tanjungpinang dan penggerak roda ekonomi masyarakat. Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pariwisata dan Budaya perlu lebih memperhatikan dan menindaklanjuti secara serius agar menjadi destinasi wisata budaya dan kuliner halal dengan sebutan sebagai Kota Gurindam melalui promosi, kerjasama dengan UKM, kajian pariwisata yang efektif dan efisien, perbanyak pertemuan dengan stake holder dan bersinergi dengan Provinsi Kepulauan Riau dan Pemkab Bintan.

Pengembangan sistim budi daya air tawar dan air laut menjadi bagian yang penting untuk peningkatan ketersediaan pangan di Tanjungpinang.  Program ketahanan pangan seperti tanaman organik yang sudah laksanakan agar lebih ditingkatkan termasuk peningkatan ketersediaan pangan hewani. Kegiatan perikanan melalui Pengembangan SDM penangkap ikan perlu meningkatkan teknik dan keahlian budi daya perikanan. Sedangkan manejemen pembibitan dan pengembangan sapi terus dikembangakan dan bersinergi untuk meningkatkan kemandirian Kota Tanjungpinang atas kebutuhan daging.

Selanjutnya meningkatkan kesejahteraan sosial, seiring dengan pertumbuhan indeks pembangunan manusia. Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja diharapkan lebih memfokuskan hasil program/kegiatan untuk pembinaan anak terlantar anak jalanan, pengelolaan program Panti Jompo, hak-hak tenaga kerja khusus. Sedangkan peningkatan kapasitas rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) harus bersinergi dengan Provinsi termasuk untuk program keluarga harapan. Terkait pembagian sembako bagi warga miskin, pengganggaran kedepanya harus ada database penerima (rakyat miskin) dan perlu melibatkan DPRD di dapil masing-masing untuk pendistribusiannya.

Kemudian masih banyak informasi dan data aset tetap yang belum dilengkapi surat-surat kepemilikan aset daerah.

Jumlah anggota Satpol PP yang terbatas dan beban tugas DAMKAR yang besar dengan keterbatasan ketersediaan anggaran setelah digabungnya Damkar dalam Satpol PP, maka rapat Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk penambahan tenaga operasional Satpol PP dan Damkar serta pertimbangan pengadaan anggaran tunjangan resiko pekerjaan untuk meningkatkan Kinerja Satpol PP dan Damkar dan meningkatkan PAD dari kinerja pengawasan SATPOL atas pelaksanaan perda-perda pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya perlu adanya kajian strategis manajemen transportasi, alur, fasilitas infrastruktur dan membuat jaringan transportasi yang terintergrasi di Tanjungpinang sebagai pola dan titik simpul transportasi.

Dalam rangka meningkatkan PAD Kota tanjungpinang melalui program pengembangan industri kecil dan menengah, optmalisasi bidang metorologi legal harus dioptimalkan menjadi sumber PAD dan potensi-potensi lainnya. Selanjutnya Terkait dengan pinjam pakai kendaraan mobil dinas agar lebih dikontrol sesuai dengan fungsi dan kegunaan pemakaian dalam bekerja kerja dan menurut usulan inspektorat tidak diperbolehkan memberikan biaya pemeliharaan. Penertiban mobil dinas nantinya akan ditarik kembali karena setelah keluarnya PP 18 Tahun 2017 Anggota DPRD akan diberikan tunjangan transportasi.

Dan terakhir Penyusunan dan pembuatan buku Developing Tanjungpinang, akan cek kembali untuk mencapai tujuan dan sarasaran terhadap perkembangan dan kemajuan kota Tanjungpinang.

“Kami berharap bahwa catatan ini ini menjadi perhatian dan landasan pada pelaksanaan APBD berikutnya,” kata ketua Pansus.

Kemudian pandangan dari Fraksi Gerindra beranggapan bahwa amanah pelaksanaan keuangan daerah bukan sebatas menilai dan menghitung penggunaan anggaran pembangunan semata, akan tetapi bagaimana proses, telaah dan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pelaksanaan amanah keuangan itu sendiri. Fraksi Gerindra berharap proses monitoring dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan guna mendukung kegiatan pembangunan daerah harus terkontrol dengan baik. Dengan demikian setiap kegiatan pembangunan daerah dapat semakin memenuhi sasaran, tepat waktu, dan seluruh lapisan masyarakat pun dapat menikmati setiap hasil kerja serta pelayanan Pemerintah Kota dan DPRD Kota Tanjungpinang.

Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 ini jika ditinjau dari aspek Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan LHP BPK, memang berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun hal ini baru sebatas kewajaran administratif, yaitu pemenuhan kebutuhan untuk menyajikan dan mengungkap laporan keuangan serta sumbernya.

Sementara itu, bagaimana dampak alokasi Anggaran terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang ini ? Hal ini perlu kita ketahui bersama, apakah alokasi-alokasi anggaran yang telah terlaksana berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Tanjungpinang tercinta ini.

“Kami menghimbau kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang agar lebih giat dan berusaha untuk menggali potensi PAD yang selama ini belum maksimal antara lain Usaha Kecil dan Menengah, Sektor Ekonomi Kreatif dan BUMD. Untuk itu Pemerintah Kota Tanjungpinang kedepan harus meningkatkan sinergi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan DPRD Kota Tanjungpinang agar anggaran yang telah ditetapkan dapat terealisasi dengan maksimal dengan pendekatan perencanaan dan penganggaran yang terpadu dan terukur serta berbasis kinerja, sehingga pada akhirnya dapat tercapai penyerapan anggaran yang baik dan berujung pada kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang,” ucap Ketua Pansus.

Selanjutnya pendapat Fraksi Amanat Pembangunan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang TA 2016, beranggapan bahwa Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 ini jika ditinjau dari aspek Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), memang berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun hal ini baru sebatas kewajaran administratif, yaitu pemenuhan kebutuhan untuk menyajikan dan mengungkap laporan keuangan saja. Sementara itu, bagaimana dampak alokasi Anggaran terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang ini? Apakah hal ini perlu kita ketahui bersama, apakah alokasi-alokasi anggaran yang telah terlaksana berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Tanjungpinang yang kita cintai ini.

“Kami juga menghimbau kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang agar lebih giat dan berusaha untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum maksimal antara lain Usaha Kecil dan Menengah (UMK), Sektor Ekonomi Kreatif dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Maka Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Kota Tanjungpinang dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016,” kata laporan ketua Pansus.

Sementara Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, setelah penyampaian laporan akhir Pansus atas rancangan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2016 dan sudah disepakati bersama menjadi bagian Perda Tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.

Syahrul juga menyampaikan terimakasih Pemko kepada pimpinan dan anggota dewan dan jajarannya yang telah melakukan pembahasan, evaluasi dan rekomendasi. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah berjalan baik.

“Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda APBD 2016, tentunya bukanlah akhir dari tanggungjawab kita di dalam melakukan pengelolaan keuangan, tetapi awal dalam langkah-langkah penyusunan dan penyampaian Ranperda APBD 2017. Untuk itu saya minta seluruh intitusi yang berkontribusi untuk dapat menyampaikan Ranperda APBD-P 2017 dan dapat dilaksanakan tepat waktu,” ungkapnya.  (AFRIZAL).

 

Komentar