Tanjungpinang, Tuah Kepri –Penyelenggaraan program tambahan belajar berupa bimbingan belajar atau les di sekolah, sama sekali tidak atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Adanya tambahan belajar atau les di sekolah, hanya bersifat sementara didasarkan pada hasil evaluasi guru atau pihak sekolah atas perkembangan nilai akademis anak didiknya.
Biasanya tambahan belajar atau les tersebut dilaksanakan menjelang ujian nasional, yang ditujukan untuk mempersiapkan anak didik dengan materi-materi tambahan. Penganggaran biaya pelaksanaan tambahan belajar atau les tersebut dalam APBD, sama sekali tidak tertuang dalam peraturan pemerintah.
“Atas dasar itu, pemerintah Kota Tanjungpinang jelas tidak dapat menganggarkan biaya pelaksanaan tambahan belajar atau les di sekolah-sekolah. Kalau dianggarkan, justru pemerintah yang dinilai melanggar peraturan dan ketentuan yang mengatur penggunaan anggaran untuk pendidikan,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Senin (30/10).
Hal tersebut dikatakan oleh Teguh, untuk menjawab adanya permintaan agar pemerintah Kota Tanjungpinang menganggarkan biaya pelaksanaan tambahan belajar atau les di sekolah dalam APBD Kota Tanjungpinang.
Les atau tambahan belajar di sekolah yang lazim disebut dengan terobosan, hanya merupakan kebijakan yang diambil pihak sekolah, berdasarkan kesepakatan bersama komite sekolah. Biaya yang timbul akibat pelaksanaan terobosan itu, ditujukan sebagai honor guru yang memberikan terobosan di luar jam sekolah. Dan hal itu sama sekali tidak mengikat, atau peserta didik sendiri tidak diwajibkan untuk mengikutinya. Jika tidak sanggup, peserta didik dapat menolak dan memilih cara tersendiri untuk meningkatkan kemampuan akademiknya.
Pelaksanaan kegiatan terobosan di luar jam sekolah, bukan menjadi urusan wajib yang harus dilaksanakan pemerintah daerah. Kegiatan itu sendiri tidak dilaksanakan oleh semua sekolah, dan juga tidak mengikat peserta didik.
Terkait adanya biaya sebagai honorarium guru yang mengajar kegiatan terobosan, sepenuhnya telah disepakati oleh orang tua atau wali murid melalui komite sekolah. Sama sekali tidak ada keharusan pihak sekolah melaksanakan terobosan, dan bahkan kegiatan itu sendiri sebenarnya dilarang.
Namun karena telah menjadi kesepakatan dengan orang tua murid melalui komite sekolah, dan tujuan kegiatan itu sendiri adalah untuk meningkatkan kualitas akademik peserta didik, banyak yang mengesankan bahwa kegiatan tersebut harus didukung oleh pemerintah.
Sebelumnya anggota DPRD Kota Tanjungpinang Simon Awantoko menyatakan,.harusnya pemerintah Kota Tanjungpinang menganggarkan biaya pelaksanaan terobosan dalam APBD.
Pernyataan tersebut dinilai beberapa pihak dapat menimbulkan opini yang salah tentang pelaksanaan kegiatan terobosan, atau les tambahan di sekolah. Pemerintah Kota Tanjungpinang dikesankan kurang peduli terhadap dunia pendidikan. Meski pada tahun ini alokasi anggaran untuk pendidikan adalah sebesar 22, 69 persen dari total APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2017. Lebih besar dari kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan alokasi anggaran sebesar 20 persen dari total APBD.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksudkan dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi.
Atas dasar itu, diharapkan agar ke depannya kedua lembaga pemerintahan daerah ini, dapat bersinergi dengan lebih baik hingga salah satu pihak tidak menyampaikan informasi yang salah mengenai kewenangan pemerintah.
“Jadi kita memang tidak bisa, dan tidak dibenarkan untuk menganggarkan biaya pelaksanaan kegiatan terobosan dalam APBD. Tidak ada dasar hukumnya, dan kegiatan itu sendiri bersifat temporer serta sama sekali tidak mengikat peserta didik. Pelaksanaan segala bentuk kegiatan yang bersumber dari APBD dan APBN memiliki peraturan penggunaannya, bukan berdasarkan selera atau untuk kepentingan tertentu saja,” jelas Teguh. (AFRIZAL).
Komentar