Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan masih mendata nama nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
“Hal ini terkait sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk PNS yang tersangkut kasus korupsi akan dipecat dan saat ini kita sedangkan mengumpulkan data siapa nama nama PNS yang korupsi, ” kata Tengku Dahlan yang dihubungi Media Tuah Kepri.com , Selasa (18/9/2018).
Lanjut di katakan Tengku, karena pihaknya tidak ingin gegabah untuk menyampaikan nama nama PNS yang terjerat korupsi.
“Kita kasihan juga, karena ini menyangkut nama baik PNS dan juga berdampak terhadap keluarga mereka. Tapi sesuai surat edaran Kemendagri, pada Desember 2018 ini kita tetap akan sampaikan,” ucapnya.
Sebelumnya berita di Media beberapa hari lalu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono mengatakan, pihaknya mencatat ada 11 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemrintah Kota Tanjungpinang terjerat kasus korupsi.
Menurutnya, sesuai edaran Kemendagri untuk PNS Tanjungpinang yang tersangkut kasus korupsi akan dipecat.
“Untuk hitungan sementara ASN yang tersangkut kasus korupsi dilingkungan Pemko ada 11 ASN.” ucap Riono.
“Tapi saya tidak tau pasti siapa-siapa saja dari 11 ASN ini. Yang jelas dari jumlah itu baik dari staf biasa hingga ke jabatan eselon III,” sambung dia.
Dikatakan Riono, edaran Mendagri ini sifatnya perintah maka tetap dilaksanakan, dan pihaknya diberikan waktu sebelum tanggal 2 Desember 2018 mendatang sudah dilakukan pemecatan PNS tersandung kasus korupsi.
“Ini sifatnya perintah, pada poin 3 di edaran Mendagri itu menyebutkan, apabila PPK dan Sekda tidak menyelesaikan maka akan diberikan sanksi,” ucapnya. (ZAL).
Komentar