Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap WS Dugaan Korupsi Dana Hibah Rugikan Negara Rp1.77 Miliar

BATAM, TUAHKEPRI– Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap tersangka berinisial WS alias W dugaan kasus korupsi penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012 dan 2013 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya.

WS alias W, merupakan Ketua LSM Forkot Natuna, yang juga menjabat sebagai Ketua Koni terpilih Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, Jumat (21/7/2023).

” Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya yang berada di Ranai Kabupaten Natuna sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023,” kata Zahwani.

Lanjut selama penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya. Selain itu, 3 ahli juga diperiksa, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP.

Selanjutnya atas perbuatan tersangka melakukan korupsi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.777.500.000. Kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna.

Kepolisian menyatakan bahwa selama proses penangkapan berlangsung, situasi tetap aman terkendali. Dan tersangka telah dibawa menuju Mapolda Kepri pada hari yang sama.

“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk dokumen laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna, Naskah Perjanjian Hibah Daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013, serta rekening koran Bank Mandiri atas nama Tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013,” tutur Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Atas perbuatannya tersangka kata dia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka akan dilakukan dan berkas perkara akan dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Hum PoldaKepri).
Editor : Rizal.

Komentar