Syamsul Bahrum : Insya Allah Sebelum Pilkada KemenPAN Tetapkan Dua Nama Satlak

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Dalam waktu dekat Dua nama Satuan Pelaksana (Satlak) BP Bintan Kawasan Bintan dan BP Bintan Kawasan Tanjungpinang, akan ditetapkan KemenPANRB sebelum Pilkada Tanjungpinang.

“Insya Allah sebelum Pilkada dua nama Satlak akan ditetapkan, tapi sekarang masih dibahas di KemenPAN, ” kata anggota Tim Teknis Dewan Kawasan FTZ Batam di Jakarta, Syamsul Bahrum, Minggu (27/5/2018).

Dia mengatakan, Satlak BP Kawasan merupakan lembaga pemerintahan non struktural (LPNS) bertujuan untuk meningkatkan APBN.

” Dan Dua Kasaklat ini, nanti tetap dibantu oleh Lima Direktur,” ucapnya.

Sebelumnya, berita di media ini pada Maret 2018 lalu dua nama Satlak BP Bintan Kawasan Bintan dan BP Bintan Kawasan Tanjungpinang, diusulkan pada rapat pertemuan pada Kamis (8/3/2018) di Dompak, bersama Gubernur Kepri, Perwakilan Menko perekonomian, Deputi KemenPANRB, Bupati Bintan, Pj Walikota dan Sekda Tanjungpinang.

Namun dua nama Satlak tersebut belum ditetapkan KemenPAN, karena masih menunggu keputusan MenPANRB.

Sementara berita sebelumnya beberapa bulan lalu , Sekretatis Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono, Senin (12/3/2018) beberapa bulan lalu mengatakan sangat mendukung dan apresiasi usulan nama Satuan Pelaksana (Satlak) BP Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, yang dulu bernama BP Kawasan FTZ Kota Tanjungpinang.

” Kita sangat mendukung dan apresiasi nama Satlak BP Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, untuk mendatangkan investor berinvestasi untuk pembangunan Kota Tanjungpinang. Namun nama Satlak ini kan baru diusulkan dan keputusannya masing menunggu MenPANRB,” kata Riono.

Dkatakan Riono, usulan dua nama Satlak, diusulkan pada rapat pertemuan pada Kamis (8/3/2018) di Dompak, bersama Gubernur Kepri, Perwakilan Menko perekonomian, Deputi KemenPANRB, Bupati Bintan, Pj Walikota dan Sekda Tanjungpinang.

Usulan nama tersebut berdasarkan PP 41 Tahun 2017 tentang tentang perubahan atas PP nomor 47 tentang kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, yang disepakati nama Satuan Pelaksana (Satlak) dan kedudukannya setara tapi wilayahnya kerja berbeda.

“Jadi dua nama Satlak itu kedudukannya sama, tapi wilayah berbeda, yaitu Satlak BP Bintan Wilayah Kabupaten Bintan kantornya di Kabupaten Bintan dan Satlak BP Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang kantor di Kota Tanjungpinang. Tanjungpinang ya Tanjungpinang, Bintan ya Bintan, tapi tetap di bawah Dewan Kawasan Bintan BP Bintan yaitu di Pulau Bintan,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Den Yelta untuk dua nama BP Kawasan FTZ Bintan dan BP Kawasan FTZ Kota Tanjungpinang, akan berubah menjadi Satuan Pelaksana (Satlak) BP Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Satuan Pelaksana (Satlak) BP Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.

Dua nama Satlak ini di bawah Badan Pengusahaan (BP) Bintan yang wilayahnya berada di Pulau Bintan, di tetapkan pada rapat pertemuan dengan Dewan Kawasan FTZ Kepri.

Pada rapat tersebut membahas tentang struktur dan kewenangan sesuai PP nomor 41 tahun 2017.

“Jadi dua nama BP Kawasan FTZ Bintan dan BP Kawasan FTZ Kota Tanjungpinang, sudah dirubah namanya menjadi Satlak BP Bintan wilayah Kabupaten Bintan dan Satlak BP Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang. Tapi dua nama tersebut masih menunggu keputusan MenPANRB,” kata Den Yelta.

Semantara untuk keberadaan kantor BP Bintan kata Den Yelta, nanti akan berada di daerah Dompak. Sedangkan untuk kantor Satlak BP Bintan wilayah Bintan Kabupaten Bintan berada di daerah Kabupaten Bintan dan Satlak BP Bintan wilayah Tanjungpinang berada di Kota Tanjungpinang.

“Dan untuk kewenangan dan anggaran adalah kebijakan masing masing Satlak,” ucapnya. (AFRIZAL).

Komentar