Syahrul Buka Kegiatan Uji Publik Ranperda

Tanjungpinang177 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S, membuka Kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2017.

Kegiatan yang ditaja oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang ini, berlangsung 16 hingga 17 Mei 2017, di Aula Bulang Linggi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang.

Syahrul mengatakan, produk hukum dalam hal peraturan daerah menjadi kewajiban pemerintah melalui OPD, untuk menyampaikan kepada publik. Sehingga nantinya didalam pelaksanaan atau implementasinya produk hukum ini, daerah dapat dilaksanakan karena telah dibahas dan disepakati bersama.

“ Ada 2 Ranperda yang kita lakukan uji publik, pertama tentang pengelolaan kawasan cagar budaya Pulau Penyengat sebagai wisata budaya Kota Tanjungpinang, dan kedua mengenai BUMD. Konsep baru dibuat oleh OPD terkait seperti objek wisata pulau Penyengat tertata rapi, tata cara berpakaian, maupun pengelolaannya, demikian pula dengan ranperda BUMD, bagaimana pengelolaan pasar, penataan pasar, kebersihan, hingga petugasnya. Melalui uji publik ini nantinya kita ingin ada masukan-masukan dari stakeholder, masyarakat, RT/RW, akademisi, pedagang, organisasi masyarakat, kemudian masukan-masukan ini kita tampung dan disusun, “ kata Syahrul, Selasa (16/5).

Syahrul berharap kepada para peserta, manfaatkanlah momentum ini untuk memberikan saran dan masukan yang membangun, bukan mengkritik diluar apa yang dibahas, perhatikan muatan materi didalam naskah akademik dan draft Ranperdanya.

“Satukan persepsi, bahwa apa yang kita lakukan hari ini akan berdampak kepada kehidupan anak cucu dikemudian hari,” ucap Syahrul.

Selain itu, Pemerintah terus berusaha menciptakan kondisi yang persuasif bagi masyarakat melalui peraturan-peraturan baik itu perda, perkada maupun ketetapan.

“Harapan apa yang kita buat dapat memberi rasa aman dan nayaman bagi yang melaksanakan program-program unggulan pemda, yang bertujuan untuk menciptakan dan mewujudkan kesejahteraan secara adil dan merata/ Karena itu, pemerintah memerlukan peran dari seluruh masyarakat, “ harap Syahrul.

Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang, Winarsih menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan peraturan produk hukum daerah.

Dalam amanat UU dan Permendagri tersebut, menyebutkan bahwa untuk pemantapan sebuah konsepsi produk hukum daerah yang berbentuk peraturan, diwajibkan untuk melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan subtansi materi yang diatur dan penyesuaian dengan beberapa hal yang menyangkut kebutuhan kearifan lokal khususnya Kota Tanjungpinang.

“Pada pasal 23 dan 29 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pemantapan konsepsi ranperda menjadi perda, maka diperlukan uji publik, sebelum sebuah ranperda ditetapkan, mutlak dilakukan uji materi yang bersifat terbuka dengan cara memberi kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyaraka, untuk berperan serta dalam pembentukan perda melalui pemberian saran-saran terhadap ranperda. Dengan demikian diharapkan konsistensi terhadap pelaksanaan perda oleh masyarakat dapat dipertanggungjawabkan, “ ucapnya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 150 orang, terdiri dari perwakilan OPD, instansi vertikal, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, RT/RW, dan pelaku dunia usaha.

Dan kegiatan ini akan dibagi dalam 2 kelompok sesuai pembahasan ranperda, dengan narasumber berasal dari UIB Batam, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, Biro Hukum Provinsi Kepri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Ekonomi Setdako Tanjungpinang. (AFRIZAL).

Komentar