Batas Maksimal Caleg Bisa Bagikan Rp50.000 di Pileg 2019
Tanjungpinang, Tuah Kepri – Anggota DPR RI Partai PAN, Siti Sarwindah menegaskan kepada semua caleg di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, ikuti aturan dalam masa kampanye bila sudah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum ((KPU).
“Hati hati melaksanakan kampanye bila Bacaleg sudah ditetap DCT oleh KPU. Baik untuk membelikan bahan baju untuk kampanye maupun memberikan uang transportasi di saat kampanye, itu adalah salah satu aturan yang harus diikuti,” kata Siti Sarwindah yang didampingi oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang dan Komisioner KPU Provinsi Kepri, pada Monitoring dan Pengawasan Pelaksanaan Regulasi Kepemiluan yang dilaksanakan oleh KPU Tanjungpinang, Sabtu (4/8/2018) di Hotel CK Tanjungpinang.
Di Pileg 2019 nanti dikatakanya, untuk memberikan uang transportasi buat masyarakat yang ikut kampanye dibatasi, hanya Rp 50.000 perorang. Sedangkan baju yang dipakai masyarakat digunakan untuk kampanye, harganya maksimal Rp 60.000.
” Apabila melebihi dari harga tersebut, maka bisa dikenai sanksi administratif bahkan juga sanksi pidana pada Caleg yang memberikan tersebut. Intinya tidak boleh lebih dari harga tersebut karena termasuk nanti politik uang, ” ucap Siti Sarwindah.
Begitu juga kata dia, tentang politik uang dan itu harus dihindari oleh peserta Caleg di Pikeg 2019 nanti.
“Apabila terbukti memberikan uang, maka sanksinya pidana,” katanya.
Terpisah Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution menyampaikan partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu 2019, memberikan uang kepada peserta kampanye calon pemilihnya maksimal Rp 50.000.
” Di Pilkada Tanjungpinang kemarin maksimal diberikan tidak boleh diatas Rp25.000 dan itu terserah apakah berbentuk benda atau barang souvenir lainya. Tetapi untuk Pileg 2019 mendatang maksimal diberikan kepada masyarakat calon pemilih tidak boleh lebih dari Rp 50.000,” kata Aswin. (ZAL).






Komentar