TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Senin depan 14 Desember 2020, Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tanjungpinang, akan di sahkan menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang sebelumnya gabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Insyaallah Senin depan kita paripurnakan dan kita sah kan Damkar Kota Tanjungpinang menjadi OPD,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Tanjungpinang M. Apriyandi, Senin (7/12/2020).
Andi mengatakan, memang sebelumnya target pengesahan akan dilaksanakan pada akhir Nopember 2020.
“Karena kemarin ada terbentur sama jadwal dan beberapa agenda lain nya, jadi pengesahannya tertunda,” ucap Andi.
Dipisahnya Damkar Kota Tanjungpinang dari Satpol PP menjadi OPD dinas sendiri, kata Andi mengacu pada amanat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 tahun 2020. Dan dasar salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) cukup berat.
“Damkar bukan hanya mengurus kebakaran, tapi juga mengurus bencana, kemanusiaan dan banyak urusan mereka tangani dan memang sudah selayaknya Damkar itu berdiri sendiri,” katanya
Dan Pansus SOTK DPRD Kota Tanjungpinang, kata dia sebelumnya sudah melakukan konsultasi dengan Mendagri untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 16 tahun 2020 yang akan di terapkan Damkar menjadi OPD di Ibukota Tanjungpinang Provinsi Kepri. (ZAL).






Komentar