Tanjungpinang, Tuah Kepri – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepri, Hamidi membantah pegawainya terlibat pemalsuan dokumen negara atas nama Riki Himawan, yang sebelumnya diberitakan sejumlah media merupakan pegawai kesekretariatan DPRD Kepri.
Bahkan Hamidi menegaskan, tersangka Riki Himawan bukan pegawai di Sekretariat DPRD Kepri seperti yang disebutkan dalam pemberitaan-pemberitaan sejumlah media.
“Setelah kami cek, dan kami pastikan yang bersangkutan bukan pegawai sekretariat DPRD Kepri,” kata Hamidi, Rabu (12/4).
Hamidi menegaskan kembali, juga telah memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran berita tersebut.
Karena dari informasi yang didapat dan siaran pers kepolisian, juga tidak menyebutkan bahwa tersangka adalah pegawai DPRD Kepri.
Namun katanya, jika diperlukan Sekretariat DPRD siap membantu pihak kepolisian mengungkap kasus pemalsuan dokumen negara ini.
“Jika memang ada pegawai kami yang terlibat, kami siap membuka diri. Hal ini sebagai bentuk komitmen kepada penegakan hukum,” ucapnya.
Sebelumnya di sejumlah media diberitakan, polisi mengamankan Riki Himawan dan Rahayu Ningsih tersangka pemalsuan blanko KTP, KK, Akta kelahiran dan buku nikah. Dalam pemberitaan tersebut, Riki Himawan disebut berprofesi sebagai PNS yang bertugas di DPRD Kepri. (AFRIZAL).
Komentar