Satpol PP Segel Milik Tower Indosat

Tanjungpinang207 views

Tanjungpinang, (TK) –

Tower milik Indosat di belakang kompleks Pinlang Mas KM 9Tanjungpinang, disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Kamis (3/12).

Penyegelan itu dilakukan, karena tower tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan sebelum dilakukan penyegelan, rencananya tim yang tergabung dari Satpol PP, Dinas Tata Kota (Distako), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) termasuk dari pihak PLN cabang Tanjungpinang dan diawasi oleh jajaran Polsek Tanjungpinang Timur akan melakukan pembongkaran Tower tersebut.

Namun, pembongkaran Tower yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu gagaldilakukan dan hanya melakukan penyegelan diseluruh lokasi Tower milik Indosat. Selain menyegel, petugas juga memutus hubungan arus listrik ke Tower.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Tanjungpinang, Irianto dilokasimengatakan, pihaknya telah memberi peringatan kepada pemilik Tower agar menghentikan aktivitas dan membongkar sendiri.

“Kita sudah memperingati pemilik tower beberapa bulan yang lalu agar segera menghentikan aktivitas dan segera bongkar. Karena kondisi bangunan tower tersebut tidak memiliki Izin.,” kata Irianto.

Sementara di lokasi tersebut pengacara PT Sinar Bahagia Group yang dikuasakan untuk menangani berdirinya tower Indosat tersebut, Yeffi Zalmana SH mengaku, pihaknya sejak awal sudah keberatan dengan berdirinya tower tersebut pada tahun 2012 lalu.

“Kami keberatan dengan keberadaan tower ini. Tower ini milik Indosat dan pemilik lahannya bernama Hakim,” ucap Yeffi.

Keberatan ini juga, kata dia, sudah disampaikan pihaknya sejak Suryatati A Manan menjabat Wali Kota Tanjungpinang.

“Keberatan ini juga sudah kita kirimkan surat ke Pemko Tanjungpinang dan ke pihak Indosat,” katanya. (AFRIZAL).

Komentar