Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Empat Pelaku Narkoba

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Sat Resnarkoba berhasil menangkap empat orang pelaku komplotan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu beserta 14 paket sabu dan 3 (tiga) butir pil ekstasi.

Empat pelaku penyalahgunaan Narkotika itu masing-masing berinisial IW, RF, AN dan JJ. Mereka ditangkap disejumlah lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Effendi, S.H,M.H., yang didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova, pada saat Konferensi Pers mengatakan, keempat orang ini memiliki peran berbeda diantaranya menyimpan dan menjadi kurir pengirim paket sabu tersebut.

“Saat ini kita masih kembangkan, keempatnya mengaku dapatkan sabu itu dari seseorang yang merupakan warga Tanjungpinang. Mereka ini saling kenal,” kata Akp Effendi saat konfrensi Pers, Rabu (01/03/2024).

Selain mengamankan keempat pelaku, Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukit lain berupa, alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, satu bundel plastik bening, sabu seberat 14 gram dan 3 (tiga) butir pil ekstasi. (Hum/PolresTpi).
Editor : Rizal.

Komentar