Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Narkoba

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Polresta Tanjungpinang menangkap kasus narkoba, di jalan kuantan KIos jasa pengiriman SEAN kelurahan melayu kota piring kecamtan tanjungpinang timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (9/5/2023).

Tersangka berinisial AJT dan IP, yang beralamat di jalan sultan macmud gg.mulia no.11 RT.001 / RW.007 Kelurahan Tanjung ungat kecamatan Bukit bestari dan jalan M.Yusuf Kahar RT.003/RW.001 Kelurahan Tanjungpinang Kota.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H, menyampaikan, setelah dilakukannya penangkapan terhadap saudara Randy, dilakukan Introgasi terhadap Saudara Randy dan Saudara Randy mengakui narkotika jenis sabu milik nya didapat dari saudara AJT.

“Kemudian kami langsung menuju ke tempat kerja saudara AJT Yang beralamat di jalan Kuantan kios Jasa pengiriman SEAN kelurahan melayu kota piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, ” ucapnya.

Lalu, setelah diamankan saudara AJT ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibungkus tisu didalam kotak rokok dan dibungkus lagi dengan satu buah amplop, dan kami melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru beserta kartu didalam nya

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saudara AJT, saudara AJT mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara IP yang beralamat di jalan ir.juanda kos kosan sams ana kelurahan Bukit cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

“Kemudian Kami langsung menuju ke rumah saudara IP dan langsung mengamankan saudara IP serta menyita 1 (satu) buah handphone xiomi putih beserta kartu didalamnya. Selanjutnya Sdr. AJT dan IP beserta barang bukti kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 4 (empat ) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 4,8 gram, 1 (satu) Buah amplop putih, 1 (satu) buah kotak rokok dunhil hitam, dan 1 (satu) Unit handphone merk oppo beserta kartu didalamnya.

Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Hum/PolresTanjungpinang).

Komentar