Tanjungpinang, Tuah Kepri- Pemberlakuan sanksi pengurangan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS yang melanggar ketentuan jam kerja di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya ditunda sampai akan diberlakukannya pada 1 Mei 2017 mendatang.
Hal ini berdasarkan Surat edaran Peraturan Gubernur Provinsi Kepri, ditandatangani Serdaprov Kepri, Arif Fadilla tentang penundaan pemberlakukan saksi pengurangan uang makan PNS dan non PNS yang melanggar ketentuan jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Selanjutnya surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para Staf Ahli, para Asisten, dan Pemimpin BLUD dan Direktur RSUD di lingkungan Provinsi Kepri.
Peraturan Gubernur Kepri nomor 6 tahun 2017, yaitu tentang penerapan disiplin jam kerja bagi PNS dan Non PNS. Dengan telah diberlakukannya peraturan Gubernur ini, maka ada beberapa hal yang harus disampaikan.
Dalam SE Peraturan Gubernur tersebut, diminta kepada saudara untuk memastikan kepada seluruh pegawai instansi yang saudara sudah melakukan perekaman sidik jari dan tetap melakukan absensi secara elektronik ( Finger Print) pada jam masuk dan jam pulang kerja sebagai mana mestinya.
Kemudian kedua, karena sistem aplikasi yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kepri masih dalam tahap penyempurnaan. Maka pemberlakuan sangsi ke pengurangan uang makan bagi pelanggar jam kerja di mulai pada tanggal 1 Mei 2017 mendatang.
Dan terakhir, di surat edaran disebutkan agar setiap kepala OPD melakukan perannya sebagai penanggungjawab utama dalam memastikan Pergub tersebut dijalankan dan di taati oleh seluruh pegawai unit kerja masing masing.
Sebelumnya pengurangan uang makan PNS dan Non PNS yang melanggar ketentuan jam kerja di lingkungan Provinsi Kepri, dikeluhkan oleh PNS.
“Memang ada dipotong uang makan dan ini sangat berat bagi kami,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya yang bekerja dilingkungan Pemprov Kepri. (AFRIZAL).
Komentar