Rapat Paripurna DPRD Kepri Bahas Rancangan Peraturan Tata Tertib

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI- DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2024 pada Senin, 18 Oktober 2024, di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak. Rapat ini beragendakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd., dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Adi Prihantara, MM, serta Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil/Juru Bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat akhir mengenai rancangan peraturan. Di antaranya, Fraksi Nasdem yang diwakili oleh Bobby Jayanto, S.IP, menyatakan dukungannya. “Kami memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus dan menyatakan siap untuk menyetujui Rancangan Peraturan ini sebagai produk hukum DPRD,” ujarnya.

Fraksi PDI-Perjuangan, melalui Dr. Sahat Sianturi, S.H., M.Hum, menambahkan bahwa rancangan tersebut telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan agenda rapat paripurna agar tidak ada perubahan tanpa persetujuan rapat.

Seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau akhirnya menyatakan kesepakatan untuk menyetujui Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini untuk disahkan. Sebelum penutupan, pimpinan rapat mengucapkan terima kasih kepada semua tamu undangan yang telah hadir hingga akhir rapat. (AL).

Editor : Rizal.

Komentar