Tanjungpinang, Tuah Kepri – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 disahkan menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2019.
Pengesahan Ranperda RPJMD 2018-2023 menjadi Perda, ditandai melalui penandatanganan dan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Walikota Tanjungpinang, pada Rapat Paripurna terbuka penyampaian laporan akhir Pansus tentang Ranperda RPJMD Tahun 2019, Rabu (20/3/2019) di Aula rapat DPRD Tanjungpinang Senggarang.
Rapat Paripurna terbuka dipimpin oleh Wakil Ketua I, Ade Angga, S. IP., MM serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd, Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dan jajaran OPD di lingkungan Pememerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPJMD Tahun 2018-2023, Petrus M. Sitohang menyampaikan, bahwa semua fraksi telah menyetujui Perda RPJMD Tanjungpinang 2018-2023.
“Masukan dan kekurangan dari semua fraksi telah disampaikan dalam penetapan Perda RPJMD. RPJMD ini sifatnya adalah penjabaran visi-misi Walikota Tanjungpinang, DPRD tidak bisa menambahkan visi misinya, sehingga mengurangi waktu mempertajam ukuran-ukuran dan target-target ditetapkan dalam pembahasan RPJMD,” katanya.
Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd dalam sambutanya menyampaikan dan mengucapan terima kasih kepada Pansus Ranperda RPJMD DPRD Kota Tanjungpinang, yang telah bekerja keras melakukan pembahasan untuk lebih menyempurnakan rancangan akhir RPJMD Kota Tanjungpinang.
Lanjut di katakan Syahrul, dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan.
“Sehingga substansi dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Pansus RPJMD DPRD Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Dijelaskan Syahrul, rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023, telah mengakomodir peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017.
“Dimana program prioritas daerah selain menggunakan pendekatan sektoral, sesuai urusan juga menggunakan pendekatan spasial dengan pembagian wilayah Kota Tanjungpinang menjadi empat gerbang pembangunan, yang difokuskan sesuai potensi utama di setiap gerbang untuk menjamin pemerataan pembangunan diseluruh di wilayah Kota Tanjungpinang,” katanya.
Lanjut dikatakan Syahrul, Proyeksi pendapatan daerah tahun 2018-2023 mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan periodesasi RPJMD tahun 2013-2018 yang lalu.
“Ini memang kondisi umum yang dialami daerah-daerah di indonesia terutama daerah penghasil akibat pelemahan harga minyak mentah dunia dan penurunan produksi. tentunya hal lnl telah sama-sama dicermati dalam proses pembahasan,” ucapnya.
Lebih lanjut syahrul menjelaskan, beberapa kondisi yang tidak bisa diprediksi, seperti bantuan keuangan dari provinsi, dana alokasi khusus maupun sumber-sumber lain agar tetap dimaksimalkan oleh OPD teknis dengan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan kementerian/lembaga terkait di pusat.
“Menurut pemikiran kami masih terdapat potensi penerimaan daerah yang perlu dikejar dengan serius, seperti penerimaan pajak dan retribusi daerah, lalu dana alokasi umum,” katanya.
Syahrul juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat mengakses. Untuk iti ia akan menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar dapat segera melaksanakan:
1. Penuntasan rencana strategis (renstra) perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023.
2. Kepada kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang agar dapat segera menyampaikan peraturan daerah (perda) RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023 untuk dievaluasi oleh gubernur provinsi kepulauan riau.
3. Bappelitbang Kota Tanjungpinang serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang agar segera melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Provinsi Kepulauan Riau guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi gubernur tersebut.
Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, Syahrul mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang atas pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan dan penetapan peraturan daerah tentang RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023 ini.
“Secara khusus, kami juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pansus RPJMD DPRD Kota Tanjungpinang, yang telah bekerja keras melakukan pembahasan untuk lebih menyempurnakan rancangan akhir RPJMD Kota Tanjungpinang lnl. kami juga mendapatkan informasi bahwa berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilainilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh pansus RPJMD DPRD Kota Tanjungpinang.” ujarnya. (ZAL).
Komentar