Rahma Serahkan Surat Pengunduran Diri Pada Wakil Ketua 1 DPRD Tanjungpinang 

Politik239 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Rahma, Calon Wakil Walikota Tanjungpinang mendampingi Syahrul di Pilkada Tanjungpinang 2018, yang sebelumnya sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD ke Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.

Surat pengunduran diri Rahma, langsung diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga bersama Herman Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang dan Kabag Humas Sekwan, Yussuadinata.

Ade Angga mengatakan, sesuai perundang-undangan setelah penetapan Calon dan Pasangan Calon Kepala Daerah oleh KPU, maka sebagai Anggota DPRD, Rahma wajib membuat surat pengunduran diri ke DPRD Kota Tanjungpinang.

” Rahma wajib membuat surat pengunduran diri ke DPRD Kota Tanjungpinang. Hal ini sesuai perundang-undangan yang berlaku, setelah penetapan KPU, calon tersebut wajib membuat surat pengunduran diri ke DPRD Kota Tanjungpinang,” ucap Ade Angga setelah menerima surat pengunduran diri Rahma sebagai anggara DPRD di Sekretariat DPRD Senggarang.

Setelah penyerahan surat pengunduran diri tersebut, Ade berharap pihak sekretariat DPRD dapat segera memproses surat pengunduran diri Rahma. Karena sesuai perundang-undangan, paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan sudah turun surat pemberhentian.

“Jadi terhitung sejak Tanggal 12 Februari, Rahma sudah tidak aktif lagi sebagai anggota dewan. Dan setelah penyerahan surat pengunduran diri, yang bersangkutan akan menerima surat tanda terima yang akan di tunjukkan ke KPU,” kata Ade.

Ade Angga sebagai unsur Pimpinan Dewan, memastikan akan segera memproses surat pengunduran diri Rahma tersebut. Ade juga memastikan akan mempercepat proses tersebut dan telah mengkoordinasikannya dengan Penjabat Walikota Tanjungpinang.

“Mudahan-mudahan dapat diproses dengan cepat. Kita juga sudah minta tolong Penjabat Walikota Pak Raja Ariza untuk memproses ini lebih cepat dan pak Raja Ariza sudah tahu hal ini. Dengan diseeahkannya surat ini, maka  ini bukti Rahma siap maju Pilwako. Kita minta Sekretariat DPRD  koordinasi dengan KPU,” ucapnya.

Sementara itu, Rahma usai menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, mengatakan surat pengunduran dirinya itu adalah wajib. Karena berdasarkan prosedur secara ketentuan perundang-undangan, dirinya telah memenuhi kewajibannya untuk mundur dari DPRD.

“Hari ini saya bersukur karena saya telah menyerahkan surat pengunduran diri saya dan saya sudah memenuhi kewajiban saya ke lembaga DPRD. Surat pengunduran ini saya buat dan serahkan setelah adanya penetapan resmi dari KPU sebagai Calon Wakil Walikota Tanjungpinang periode 2018-2023,” kata Rahma.

Ia berharap, surat pengunduran dirinya dapat diproses dan diselesaikan baik oleh Sekretariat DPRD.

” Insyaallah secepatnya kita akan serahkan ke KPU,” ucap Rahma. (AFRIZAL).

Komentar