Tanjungpinang, Tuah Kepri – PT Angkasa Pura II Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, akan mensosialisasikan penyesuaian tarif parkir kendaraan khusus roda empat, dari Rp4.000 disesuaikan menjadi Rp5.000.
“Sebelum penyesuaian akan diberlakukan, kita akan sosialisasikan terlebih dahulu. Sebenarnya, rencana penyesuaian tarif parkir ini akan diberlakukan sejak 1 Oktober lalu, sesuai surat keputusan Direksi Aangkas Pura II. Namun kita akan menunda karena harus disosialisasikan terlebih dahulu,” kata General Manager (GM) Bandara RHF Tanjungpinang, Yogi Frasitio Swandi, Sabtu (7/10).
Yogi menambahkan, rencana penyesuaaian tarif parkir kendaraan roda empat, sebelumnya pihak Bandara telah mengundang dan melakukan pertemuan dengan pihak BUMD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Alasan rencana penyesuaian tarif parkir yang ingin kami terapkan yaitu untuk penataan dan meningkatan layanan Bandara RHF. Selain itu, juga untuk menambah PAD daerah. Karena nanti kita akan menambah person dan juga akan memasang CCTV,” ucap Yogi. (AFRIZAL).
Komentar