Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro SH Sik, melalui Plh AKP S. Zalukhu Kasat Binmas, Jumat (30/9) siang, menyampaikan kasus tindak pidana perbuatan pencabulan oleh tersangka inisial Al (23 tahun) terhadap korban bunga inisial HS (19 tahun), di gudang toko buku Salemba Ramayana Tanjungpinang.
AKP S Zalukhu mengatakan tersangka inisial Al merupakan pekerja teknisi Ramayana Tanjungpinang, pada Rabu 21 Sepetember 2016 pukul 13.00 wib mendatangi toko buku Salemba Ramayana.
Kemudian dalam kronologisnya kata S Zalukhu, tersangka Al melihat koran HS sedang membersihkan rak-rak buku toko Salemba. Lalu Al langsung menarik tangan korban HS dan membawanya ke gudang toko Salemba.
“Sesampainya ditempat tersebut tersangka AL langsung menyandarkan korban HS didindung dan memegang payudara serta alat kelamin korban. Kemudian korban HS berteriak minta tolong, lalu tersangka Al langsung menggendong korban dan membawanya kedalam office ADM Salemba dan mendudukan korban disebuah kursi.
Lalu tersangka Al mencium korban dibagian leher dan membuka baju korban hingga di bawah dada. Yang mana pada saat itu korban HS sedang dalan keadaan menangis,” kata S Zalukhu dari keterangan pengakuan tersangka Al di Mapolres Tanjungpinang.
Atas kejadian tersebut dan setelah mendapatkan laporan dari korban, kata Zalukhu anggota unit Opsnal SAT Reskrim Polres Tanjungpinang yang didampingi langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan diketahui tersangka keberadaanya di pulau Abang Kota Batam.
“Mengetahui keberadaan tersangka di Kota Batam, lalu tersangka berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari kejadian kasus tindak pidana perbuatan pencabulan ini, tersangka
dikenai pasal 289 KHUF dengan ancaman 5 tahun penjara. (AFRIZAL).
Komentar