Polres Tanjungpinang Musnakan Barang Haram Narkoba

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI- Polresta Tanjungpinang musnakan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (27/2/2024) di Mapolres Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Lajun Siado Rio Sianturi dalam keterangan Persnya menyampaikan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pertama SD, pada 24 Januari di Kecamatan Bukit Bestari dengan barang bukti seberat 6,74 gram.

“Sekitar pukul 02.45 kami mengamankan tersangka SD di Kecamatan Bukit Bestari dengan barang bukti 3 paket narkotika seberat 6,74 gram,” kata Kasat Narkoba.

Lalu dari tersangka SD kata dia,  dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua atas nama RB di sebuah cafe di komplek Bintang plaza
dengan para bukti 2 paket bungkusan ketika jenis sabu dengan berat bersih 8,13 gram.

“Lalu kami terorgasi lagi saudara RB, Kami mendapatkan pengakuan barang didapat dari tersangka BS yang mana tersangka BS ini berhasil kita amankan di Kecamatan gunung Kijang Kabupaten Bintan. Dari tersangka BS kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sagu seberat 9,16 gram,” ucapnya.

Lalu di lakukan pendalaman dari tersangka BS ini yang mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari DPO SP.

“Kita lakukan pencarian dan barang bukti tersebut setelah dilakukan transaksi dititipkan kepada saudara YD di Pulau Beralas Pasir di Desa Teluk Bakau. dari tersangka ini inilah
kita berhasil mengamankan barang bukti 63 jenis sabu seberat 181,47 gram yang mana BB ini sudah akan kita lakukan pemusnahan dengan rincian 13,47 gram di transmisikan untuk pembuktian di persidangan dan 168 gram yang akan kita lakukan pengukuran,” ucapnya. (Rzl).

Komentar