Tanjungpinang, Tuah Kepri – Pil PCC atau yang sering disebut Paracetamol Cafein Carisoprodol, merupakan pil berbahaya dan sudah menjadi isu nasional. Terkait hal tersebut, saat ini Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang gencar menyelidiki keberadaan pil tersebut di Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menegaskan, pihaknya akan selalu menyelidiki pil tersebut untuk mengantisipasi peredaran di lingkungan hukum Polres Tanjungpinang.
“Untuk itu, pihak kami akan selalu memantau apakah pil tersebut beredar atau tidak di Tanjungpinang,”kata Polres Tanjungpinang.
Bahkan katanya, ia akan menindak tegas, apabila menemukan pil tersebut beredar di lingkungan hukum polres Tanjungpinang,
“Pil tersebut bukan lah jenis Narkotika, namun pil tersebut tidak boleh lagi beredar dan izinnya sudah di cabut pada tahun 2013. Namun Pil tersebut juga termasuk dalam jenis obat keras,” ucapnya.
Kapolres Tanjungpinang ini mengharapkan kepada masyarakat Tanjungpinang, agar dapat bersinergi dengan pihak nya untuk memantau keberadaan pil tersebut.
“Kalau masyarakat jumpai keberadaan nya, mohon untuk melaporkan kepada kami, nanti kami segera lanjutkan,”katanya. (AFRIZAL).
Komentar