Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari Tanjungpinang, menangkap dua orang pria inisial CY dan NO diduga pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur.
Pelaku inisial CY (25) warga jalan Rahmat Hakim, Sei Jang dan AS (35)
warga Jalan Sultan Mahmud, Tanjung Unggat. Kedua pelaku ditanggap di kediamannya masing-masing.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno dan Kapolsek Bukit Bestari Kompol A Jumhur SH mengatakan, tersangka As (35) yang diduga melakukan pencabulan pada remaja berumur 13 tahun remaja laki-laki, dilakukannya pada 30 Agustus 2018 di Tanjung Unggat.
“Pelaku langsung disodomi korban,” kata Kapolres saat pres rilis di Mapolsek Bukit Bestari, Sabtu (8/9/2018).
Begitu juga dengan pelaku tersangka CY, melakukan pencabulan dengan korban terjadi pada 06 September 2018 sekitatr pukul 24 00 Wib di gang Gatra, Sei Jang yang merupakan rumah pelaku. “Korban juga disodomi,” ucap Kapolres.
Dua pelaku seksual yang menyodomi anak dibawah umur ini, diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban. Pelaku saat ini meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang.
Atas perbutannya, pelaku dua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahnan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak, diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (ZAL).






Komentar